TEGAS TANPA KOMANDO: HUKUM NEGARA DI ATAS SEGALANYA
MUKOMUKO-Menyusul maraknya laporan dan keluhan masyarakat terkait intervensi berlebihan dari oknum lembaga adat yang menghambat pelayanan administrasi, Camat Kota memberikan pernyataan tegas dan lugas. Beliau menegaskan bahwa dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, aturan hukum dan peraturan perundang-undangan negara wajib menjadi acuan utama dan tidak boleh dikalahkan oleh keputusan sepihak pihak mana pun.
“Prinsipnya jelas dan tidak bisa ditawar: Hukum Negara tetap kita kedepankan. Aturan adat, norma kesopanan, dan kebiasaan setempat tetap kita hargai dan lestarikan, asalkan tidak bertentangan serta tidak melanggar hukum yang berlaku. Sekali ada hal yang menghambat hak warga dan melampaui wewenang, maka aturan hukumlah yang harus diikuti,” tegas Camat Kota Feri Irawan, SH. MH dalam keterangannya, Minggu pagi.
Pernyataan ini menjadi jawaban langsung atas kasus yang mencuat di Desa Ujung Padang, di mana Kepala Kaum So Andeko diketahui secara terang-terangan melarang Kepala Desa menerbitkan surat pengantar nikah (NA) jika tidak sepengetahuan dan tanpa izin tertulis dari pihak kaum.
KASUS DI UJUNG PADANG JADI PERHATIAN SERIUS
Seperti diketahui, konflik di Desa Ujung Padang semakin memanas. Selain kasus pengeluaran sepihak 9 orang anak cucu sah kaum, muncul pula kebijakan sepihak dari pimpinan adat yang membatasi kewenangan sah Kepala Desa.
– Surat Pengantar Nikah Ditahan: Warga yang hendak menikah kini kesulitan mengurus administrasi, karena Kades merasa tertekan dan takut menerbitkan surat jika belum ada “lampiran izin kaum” yang sebenarnya tidak direquiremenkan oleh negara.
– Administrasi Terganggu: Hal yang sama terjadi pada pengurusan Nomor Akta (NA), dan dokumen kependudukan lainnya, semuanya dihalangi dengan syarat tambahan yang tidak ada dasar hukumnya.
– Kades Serba Salah: Di satu sisi wajib melayani sesuai tugas, di sisi lain terancam dan ditegur keras oleh pihak adat jika berani bertindak.
“Kami terima banyak laporan bahwa pelayanan jadi macet. Warga susah urus surat penting. Ini tidak boleh dibiarkan, karena tugas utama pemerintah adalah melayani, bukan menyulitkan,” ujar Camat.
LANGKAH KONKRET: KADES SEGERA DIPANGGIL
Untuk meluruskan persoalan ini dan mencari solusi terbaik, Camat Kota sudah mengambil keputusan administratif: Kepala Desa Ujung Padang senin akan segera dipanggil ke Kantor Kecamatan untuk dimintai keterangan dan penjelasan resmi.
“Oke, Siap Pak Toha, Senin insyaAllah kami dari pihak kecamatan akan mecoba minta keterangan dari Pak Kades dan akan mempelajari untuk mencoba mencari solusi penyelesaian.. Dan kito sepakat aturan hukum tetap akan kita kedepan kan. Kami akan pastikan Kades bekerja sesuai aturan, berani mengambil keputusan yang benar, dan tidak boleh takut atau terintimidasi oleh pihak mana pun,” tegasnya.
PEMBATASAN WEWENANG: JANGAN SALAH TEMPAT
Camat kembali mengingatkan peran dan fungsi masing-masing agar tidak terjadi kesalahpahaman maupun tumpang tindih kekuasaan:
Kewenangan Kepala Desa:
Berwenang penuh dan sah menerbitkan seluruh surat keterangan, pengantar nikah, pengesahan batas wilayah, dan dokumen administrasi lainnya sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Tidak ada syarat hukum yang mewajibkan izin terlebih dahulu dari lembaga adat.
Peran Lembaga Adat:
Berfungsi sebagai mitra pemerintah, penjaga nilai budaya, penengah perselisihan sosial, serta tempat berkonsultasi. Lembaga adat TIDAK berwenang memerintah, melarang, atau membatasi kinerja pejabat negara maupun menghambat hak warga negara.
JANJI KECAMATAN: PELAYANAN HARUS LANCAR, WARGA HARUS DILINDUNGI
Menutup pernyataannya, Camat memberikan jaminan tegas bagi seluruh warga Desa Ujung Padang:
“Kami pastikan hak warga untuk mendapatkan pelayanan administrasi terpenuhi. Jangan takut, jangan ragu, uruslah keperluan kalian sesuai prosedur. Kami tidak akan membiarkan ada pihak yang menghalang-halangi. Segala bentuk intimidasi atau larangan yang tidak berdasar hukum, kami anggap tidak sah dan tidak berlaku.”
Warga kini berharap, setelah dipanggil dan diluruskan oleh Camat, Kepala Desa bisa kembali bekerja dengan leluasa, berani, dan melayani tanpa rasa takut. Sementara itu, pihak adat diharapkan mau memahami aturan dan kembali menjalankan fungsinya sebagai pelindung budaya, bukan penghambat kemajuan dan pelayanan publik. (Red)





