Mukomuko— Kondisi kepemimpinan adat di Desa Ujung Padang, Kecamatan Kota Mukomuko, kini berada di titik kritis. Jabatan Penghulu Adat yang selama ini diakui melalui Surat Keterangan (SK) resmi dari pemerintah desa, dinilai telah kehilangan legitimasi hukum, kepercayaan masyarakat, serta kesesuaian dengan kaidah adat leluhur. Menyusul keputusan sepihak yang mengeluarkan sejumlah anak cucu dari lingkungan kaum tanpa dasar yang sah, para Sanak Mamak Kaum 14 menyatakan posisi jabatan tersebut sudah “di ujung tanduk” dan segera akan menemui Kepala Desa untuk mendesak pencabutan SK penghulu adat pengukuhan serta pembatalan seluruh keputusan yang dikeluarkan.
Perselisihan bermula ketika Penghulu Adat mengeluarkan surat keputusan yang menyatakan sejumlah warga dinyatakan tidak lagi diakui sebagai bagian dari Kaum. Alasannya dianggap sangat kabur, hanya disebutkan “melanggar aturan internal” dan “merusak persatuan”, tanpa disertai bukti konkret, proses pemeriksaan, maupun pemberian kesempatan membela diri.
Berdasarkan ketentuan adat yang berlaku secara turun-temurun di wilayah Mukomuko dan Ujung Padang, prinsip utama menyatakan: “Anak cucu lahir ke dalam kaum, tidak dapat dikeluarkan semena-mena”. Pengeluaran dari lingkungan kaum adalah tindakan terberat yang tidak pernah diatur sebagai sanksi adat, sekalipun ada kesalahan. Sanksi yang sah hanya berupa teguran, denda adat, atau larangan memegang jabatan — bukan menghapus hak keanggotaan yang melekat sejak lahir.
“Keputusan ini dibuat sendirian, tidak melalui musyawarah kaum, tidak disetujui Sanak Mamak, dan jelas bertentangan dengan petitih adat ‘Adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah’,” tegas salah satu perwakilan Sanak Mamak kaum 14 Indra Taufik dalam pernyataannya
Lebuh lanjut Tofik menjelaskan Para Sanak Mamak dan sebagian besar anggota kaum menyatakan bahwa jabatan Penghulu Adat saat ini sudah tidak layak dipertahankan karena pengambilan keputusan tanpa rapat resmi, SK diterbitkan digunakan untuk menghukum warga bukan untuk melindungi gak dan kedamaian kaum.
Jika pemimpin adat sudah melanggar aturan yang dijaganya sendiri, maka dasar legitimasi jabatan tersebut gugur. Secara hukum adat, pemimpin yang menyimpang dapat “dihanyuikkan” atau dicabut kekuasaannya.
Maka dari itu perwakilan sanak mamak kaum 14 salah satu upaya terakhir dan untuk mencegah keributan yang lebih besar, Sanak Mamak Kaum 14 telah menyusun surat permohonan resmi dan bersiap menghadap Kepala Desa Ujung Padang dalam waktu dekat. Dalam pertemuan tersebut, mereka akan menyampaikan tiga tuntutan pokok:
1. Mencabut dan membatalkan Surat Keterangan (SK) pengukuhan Penghulu Adat yang bersangkutan, karena dianggap sudah tidak memenuhi syarat dan melanggar prinsip hukum adat serta ketertiban masyarakat.
2. Menyatakan tidak berlaku seluruh keputusan yang dikeluarkan, termasuk surat pengeluaran anak cucu dari kaum, sehingga hak keanggotaan dipulihkan sepenuhnya.
3. Memfasilitasi musyawarah adat terbuka untuk mencari jalan damai, serta menentukan langkah selanjutnya guna mengisi posisi kepemimpinan sesuai kesepakatan bersama
“Kami tidak ingin menjatuhkan orang, tapi menegakkan kebenaran. Kalau aturan dilanggar, jabatan harus diperbaiki. Itu cara adat memelihara kedamaian,” pungkas Indra Taufik perwakilan Sanak Mamak kaum 14






