Home / DAERAH / Ketegangan Memuncak, Nyaris Bentrok Antara Sanak Mamak Kaum Limo Sukung dan Kepala Kaum Empat Belas

Ketegangan Memuncak, Nyaris Bentrok Antara Sanak Mamak Kaum Limo Sukung dan Kepala Kaum Empat Belas

Hampir Bentrokan Antara Sanak Mamak Kaum Limo Sukung dan Kepala Kaum 14

Mukomuko – Suasana sempat memanas dan nyaris berujung bentrokan fisik antara Sanak Mamak dari Kaum Limo Sukung dengan Kepala Kaum Empat Belas Desa Ujung Padang. Kejadian bermula saat keduanya bertemu secara tak terduga di sebuah warung makan di depan Lapangan Ratok Denai.

Menurut keterangan saksi SM, suasana berubah tiba‑tiba saat Kepala Kaum Empat Belas desa ujung padang Ulul Azmi meluapkan kemarahan. Ia menegur dan melarang salah satu sanak mamak limo sukung bernama Iin untuk tidak “ikut campur” serta membela hak anak keponakannya yang merasa dirugikan. Namun bagi pihak sanak mamak limo sukung membela dan melindungi kemenakan adalah kewajiban hakiki sesuai aturan adat: “Anak dipangku, kemenakan dibimbing”.

“Membela hak keponakan adalah kewajiban mutlak kami sebagai keluarga. Jika hal ini dianggap salah atau memicu kemarahan, itu bukan karena niat kami buruk — tapi karena kami hanya menjalankan tanggung jawab menjaga keadilan dan hak yang semestinya didapatkan, “ungkap Iin perwakilan sanak mamak limo sukung

Kesalahpahaman ini memicu ketegangan. Suara meninggi, hingga hampir berujung “bangku hantam”. Berkat sigapnya warga sekitar dan pengunjung lain, pertikaian berhasil diredakan sebelum memakan korban.

Pihak sanak mamak limo sukung menegaskan: “Dalam adat, kami berhak dan wajib membela kemenakan. Tidak boleh dilarang hanya karena perbedaan kaum. Masalah harus diselesaikan lewat musyawarah, bukan larangan sepihak atau emosi semata.”tugasnya

Kemarahan yang muncul dari Kepala Kaum Empat Belas Desa Ujung Padang bermula dari rencana Sanak Mamak Limo Sukung yang akan menyampaikan surat kepada Kepala Desa untuk meminta pencabutan Surat Keputusan Penghulu Adat. Hal ini dilakukan karena SK tersebut dianggap dikeluarkan tanpa melalui proses musyawarah mufakat yang semestinya, sehingga bertentangan dengan aturan adat yang berlaku

Dan perlu diingatkan
“Didalam hukum adat dan Perda Mukomuko No.2 Tahun 2022, jabatan Penghulu Adat itu BUKAN diangkat atau disahkan lewat SK Kepala Desa, melainkan ditetapkan melalui musyawarah mufakat seluruh Sanak Mamak dan Kepala Kaum sekaum/desa sesuai jalur adat leluhur . Kepala Desa hanya berperan mencatat/memberitahukan, bukan berwenang mengangkat atau menerbitkan SK pengesahan jabatan adat. SK yang diterbitkan sepihak oleh Kades tanpa mufakat adalah cacat hukum, tidak sah, dan wajib dicabut.”tegas Sanak mamak limo sukung IIN Putra.