Home / DAERAH / MENYEBARKAN DOKUMEN PRIBADI KELUARGA BESAR H. MUSLIM–Ulul Azmi Kepala Kaum 14 Segera DiPolisikan

MENYEBARKAN DOKUMEN PRIBADI KELUARGA BESAR H. MUSLIM–Ulul Azmi Kepala Kaum 14 Segera DiPolisikan

MUKOMUKO — Ulul Azmi, Kepala Kaum 14 Desa Ujung Padang, kini diduga melakukan pelanggaran hukum yang serius dengan menyebarluaskan dokumen-dokumen pribadi milik keluarga besar H. Muslim tanpa izin. Tindakan ini telah memicu kemarahan luas dan keluarga besar H. Muslim telah menyatakan akan menempuh jalur hukum secara tegas.

Fakta yang Terjadi

– Dokumen pribadi keluarga besar H. Muslim disebarkan secara meluas tanpa persetujuan keluarga yang bersangkutan

– Dokumen berisi data pribadi, informasi keluarga, dan urusan internal yang tidak untuk diketahui publik

– Penyebaran dilakukan secara sengaja dengan tujuan mempermalukan dan menekan keluarga

– Tindakan ini bukan sekadar pelanggaran adat, melainkan pelanggaran pidana yang jelas diatur dalam undang-undang negara

Dasar Hukum yang Dilanggar

  1. Pasal 65 Ayat (2) UU No. 27 Tahun 2022 (UU PDP) Mengungkapkan data pribadi bukan miliknya tanpa izin Penjara 4 tahun / Denda Rp4 miliar
  2. Pasal 67 Ayat (1) UU No. 27 Tahun 2022 Mengambil/menggunakan data pribadi untuk merugikan Penjara 5 tahun / Denda Rp5 miliar
  3. Pasal 32 jo Pasal 48 UU ITE No. 19 Tahun 2016 Mentransmisikan dokumen elektronik milik orang lain tanpa hak Penjara 8 tahun / Denda Rp2 miliar
  4. Pasal 26 Ayat (1) UU ITE Menggunakan data pribadi tanpa persetujuan pemilik Dasar pidana & perdata
  5. Pasal 419 KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) Membocorkan rahasia orang lain Penjara maksimal 2 tahun 8 bulan

Pernyataan Keluarga Besar H. Muslim

“Dokumen pribadi keluarga adalah AIB dan kehormatan kami. Menyebarkannya tanpa izin bukan hanya zalim, itu TINDAK PIDANA. Ulul Azmi pikir dengan menyebarkan dokumen kami, kami akan diam? Salah besar. Justru dengan ini, kami buktikan beliau yang melanggar hukum. Kami sudah siapkan seluruh bukti dokumen yang disebarkan, saksi, dan jejak penyebarannya. Polisi akan menanganinya, biarkan hukum yang berbicara.”tegas Toha

“Privasi itu hak yang dilindungi Allah dan negara. Siapa pun yang melanggarnya, meski Kepala Kaum, tetap harus dipertanggungjawabkan. Jabatan bukan tameng untuk menyebarkan aib orang lain.”lanjut Toha

Langkah yang Sudah Diambil

  1. Mengumpulkan seluruh bukti — dokumen asli, tangkapan layar penyebaran, saksi
  2. Menyiapkan laporan resmi ke Polres Mukomuko — Unit Siber / Pidum
  3. Menghimpunan saksi-saksi yang melihat penyebaran dokumen tersebut
  4. Menegaskan: tidak ada jalan mundur — proses hukum harus berjalan sampai tuntas

“Kepala Kaum seharusnya menjaga kehormatan anak cucu, bukan menyebarkan dokumen pribadi mereka. Kalau beliau merasa benar, hadir di hadapan penyidik. Kami tidak takut, karena kami di pihak yang benar. Hukum berlaku sama untuk semua orang — tidak ada yang di atas hukum, termasuk Ulul Azmi.” Tutup  Toha