MUKOMUKO, 30 Agustus 2026 — Perselisihan dan perlakuan yang dialami warga Kaum Seandeko di Desa Ujung Padang kini dinilai telah masuk ranah pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan ketidakadilan yang tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Para perwakilan 9 anak cucu kaum menyatakan akan segera menyerahkan laporan resmi kepada pengurus Badan Musyawarah Adat (BMA) Kabupaten Mukomuko yang baru saja terpilih, agar persoalan ini ditangani secara profesional, transparan, dan tuntas.
Adapun pelanggaran yang dilakukan oleh Kaum Seandeko
1. Mengeluarkan 9 Anak Cucu Sah dan setalian darah dari Keanggotaan Kaum Tanpa Dasar Adat tanpa musyawarah adat besar yang melibatkan ninik mamak dan perwakilan sanak mamak kaum.
2. Tanpa sidang pembelaan dari 9 anak cucu yang dikeluarkan, tanpa alasan yang jelas dan sah menurut adat
3. Melanggar prinsip dasar adat: “Anak cucu adalah darah daging kaum, hak asal-usul melekat sejak lahir dan tidak bisa dicabut oleh siapa pun, jabatan apa pun, dengan alasan apa pun”
4. Membuat aturan buatan sendiri lalu dipakai untuk menghukum dan menyingkirkan siapa saja yang berbeda pendapat
5. Menguasai aset berupa Kebun Masyarakat Desa (KMD) tanpa transparansi hasil.
6. Melarang Kepala Desa menerbitkan Surat Pengantar Nikah (NA) tanpa persetujuan kepala kaum — hal yang dinilai keterlaluan dan melanggar aturan negara
7. Semua keputusan penting diambil oleh segelintir orang saja, bukan melalui musyawarah mufakat
Mengapa Dinilai Melanggar HAM?
Perwakilan anak cucu kaum menegaskan:
“Setiap orang lahir bebas dan memiliki hak yang sama, termasuk hak atas identitas, keanggotaan, dan perlindungan dalam kaumnya. Memutus hak seseorang dari komunitas tempat ia berasal tanpa proses yang adil dan musyawarah adalah pelanggaran berat, bukan saja terhadap adat, tapi juga terhadap hak asasi manusia yang dijamin negara.”tegas M. dari perwakilan anak cucu
“Kami tidak mau sanksi adat dijadikan alat untuk menakuti anak cucu. Adat itu bukan tongkat pemukul untuk membungkam suara kebenaran. Adat itu pelindung, bukan penindas. Kalau sanksi hanya ditujukan kepada mereka yang berani menegur kesalahan, maka itu bukan adat — itu kekuasaan yang disalahgunakan.”tegas Jepiter perwakian anak cucu kaum Limo Sukung Desa Ujung Padang
Langkah ke Depan: Lapor ke BMA Kabupaten
9 anak cucu kaum telah menyiapkan berkas laporan lengkap berisi kronologi, nama-nama yang terdampak, bukti-bukti, dan tuntutan keadilan yang akan diserahkan segera setelah BMA Kabupaten Mukomuko periode baru resmi terbentuk.
Tuntutan utama:
– Investigasi independen — BMA menurunkan tim untuk menelusuri fakta di lapangan secara objektif
– Hentikan segala bentuk intimidasi — jaminan keamanan bagi warga yang menyampaikan keluhan
– Pulihkan hak-hak anak cucu kaum — kembalikan hak keanggotaan yang dicabut secara sepihak
– Selesaikan secara musyawarah dan adil — bukan dengan kekuasaan, tapi dengan kebenaran dan keadilan adat
– Sosialisasi aturan adat & hukum — pastikan tidak ada lagi pemimpin adat yang menyalahgunakan wewenang
Harapan anak cucu kaum
“Kami berharap BMA yang baru terpilih benar-benar menjadi pelindung seluruh warga adat, bukan sekadar lembaga nama saja. Jika di tingkat desa ditutup-tutupi, di kabupaten harus terbuka. Keadilan tidak boleh ditunda, karena hak yang diinjak tidak akan pernah menjadi hilang hanya karena diam.”tegas Hendra perwakilan anak cucu kaum 14
Hingga berita ini diturunkan, berkas laporan masih dalam penyempurnaan dan diharapkan resmi diserahkan dalam minggu pertama masa kerja BMA Kabupaten Mukomuko yang baru.





