MUKOMUKO – Beroperasinya gerai Indomaret di Kecamatan Pondok Suguh, Kabupaten Mukomuko, memunculkan pertanyaan baru setelah Kepala Dinas yang membidangi Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kabupaten Mukomuko menyatakan pihaknya tidak mendapatkan konfirmasi mengenai pendirian gerai tersebut.
Pernyataan itu disampaikan saat Ketua LSM LP-KPK Mukomuko melakukan konfirmasi melalui WhatsApp mengenai legalitas, jarak toko modern dengan usaha masyarakat serta kajian dampak terhadap UMKM setempat.
Dalam balasannya, Kepala Disperindagkop menyampaikan:
“Waalaikumsalam wr. wb. Pak, mohon maaf untuk pendirian ini kami tidak ada mendapat konfirmasi, Pak. Ini juga akan kami coba telusuri terhadap perizinan mereka, Pak.”
Jawaban tersebut langsung menjadi perhatian karena gerai Indomaret di Pondok Suguh diketahui telah berdiri dan beroperasi.
Ketua LSM LP-KPK Mukomuko, M. Toha, menilai pernyataan kepala dinas tersebut justru memperkuat alasan perlunya dilakukan penelusuran menyeluruh terhadap proses perizinan.
“Kalau dinas yang membidangi perdagangan dan UMKM saja menyatakan tidak mendapat konfirmasi dan baru akan menelusuri perizinannya, tentu masyarakat wajar bertanya bagaimana proses pendirian gerai tersebut sebenarnya.”
LP-KPK meminta pemerintah membuka secara transparan dokumen perizinan, kesesuaian tata ruang, kajian dampak terhadap UMKM serta dasar kebijakan yang digunakan dalam memberikan ruang bagi ritel berjaringan di Kabupaten Mukomuko.
Toha menegaskan pihaknya belum menyimpulkan adanya pelanggaran.
“Kami tidak mengatakan gerai itu pasti ilegal. Justru supaya tidak muncul berbagai dugaan, buka dokumennya. Kalau semuanya lengkap dan sesuai aturan, masyarakat juga akan mengetahui dengan jelas.”
LP-KPK meminta Disperindagkop segera menyampaikan hasil penelusuran kepada publik dan DPRD.
Menurutnya, persoalan tersebut semakin penting karena menyangkut keberlangsungan warung, toko tradisional dan UMKM masyarakat Mukomuko.
“Gerainya sudah beroperasi, sekarang pemerintah harus menjelaskan dasar dan prosesnya secara terbuka. Jangan sampai masyarakat yang terdampak justru menjadi pihak terakhir yang mengetahui kebijakan tersebut,” tutup Toha. (Ren)






