MUKOMUKO, 10 September 2026 – Kredibilitas dan keabsahan jabatan Penghulu Adat Kaum Seandeko Desa Ujung Padang berada di ujung tanduk. Gelombang penolakan dari warga yang terakumulasi selama berbulan-bulan, ditambah ketidakjelasan respons pemerintah desa, kini berlanjut ke ranah hukum adat yang lebih tinggi. Perwakilan dari sembilan anak cucu kaum yang dicoret secara sepihak menyatakan siap menyerahkan laporan resmi terkait dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) kepada Badan Musyawarah Adat (BMA) Kabupaten Mukomuko.
Langkah ini diambil setelah berbagai upaya penyelesaian di tingkat desa menemui jalan buntu. Dua surat resmi yang dilayangkan kepada Kepala Desa tidak mendapatkan tanggapan, sementara laporan yang diajukan ke pihak Kecamatan belum membuahkan hasil.
Akar Permasalahan dan Dugaan Pelanggaran
Krisis kepemimpinan adat ini dipicu oleh sejumlah tindakan yang dinilai merusak tatanan adat dan aturan hukum yang berlaku:
- Cacat Prosedur dan Hukum:Surat Keputusan (SK) Penghulu Adat dinilai batal demi hukum karena ditetapkan tanpa musyawarah yang melibatkan seluruh anggota kaum, serta bertentangan dengan prinsip adat dan peraturan desa.
- Pencoretan Keanggotaan Tanpa Dasar: Sembilan anak cucu kaum yang sah dikeluarkan dari keanggotaan tanpa sidang pembelaan maupun alasan yang jelas. Tindakan ini dinilai melanggar prinsip mendasar adat bahwa hubungan kekerabatan tidak dapat diputus secara sepihak.
- Penguasaan Aset Desa secara Terutup: Pengelolaan aset bersama berupa Kebun Masyarakat Desa (KMD) diduga dikuasai secara sepihak tanpa adanya transparansi laporan hasil pengelolaan.
Pelaporan Resmi ke BMA Kabupaten Mukomuko
Berbekal berkas berisi kronologi kejadian, bukti dokumen, daftar saksi, serta rincian kerugian yang dialami, perwakilan warga melimpahkan penanganan kasus ini kepada pengurus BMA Kabupaten Mukomuko yang baru terbentuk.
“Kami sudah menghabiskan semua jalur di tingkat desa. Diam saja berarti mengkhianati hak kami yang melekat sejak lahir. Sekarang giliran BMA Kabupaten yang baru terpilih untuk meneliti laporan ini secara independen, adil, dan transparan,” tegas M. Dari, perwakilan anak cucu Kaum Seandeko.
Poin Tuntutan Warga
Dalam laporan resmi tersebut, masyarakat mengajukan tiga tuntutan utama:
- Investigasi Independen: Mendesak BMA Kabupaten menurunkan tim verifikasi netral yang bebas dari intervensi pengurus lama.
- Pemulihan Hak Keanggotaan: Mengembalikan status keanggotaan kaum bagi sembilan warga yang dicoret sepihak.
- Evaluasi SK Kepemimpinan: Evaluasi total keabsahan SK Penghulu Adat, beserta pencabutan jabatan jika terbukti terjadi pelanggaran prosedur.
Kasus ini menjadi ujian awal bagi kepengurusan baru BMA Kabupaten Mukomuko dalam menegakkan keadilan adat dan membuktikan keberpihakannya terhadap hak-hak masyarakat adat di wilayah tersebut.
Sanak Mamak Kaum 14 Sukarna menyampaikan harapan yang tulus kepada BMA Kabupaten Mukomuko:
Pihak nya berharap, persoalan dugaan pelanggaran HAM yang terjadi di Kaum Seandeko Desa Ujung Padang dapat diselesaikan dengan baik, bijaksana, dan kekeluargaan melalui jalur adat dan musyawarah di bawah pembinaan BMA — tanpa harus membawa persoalan ini ke pihak APH.
Kami percaya bahwa kebenaran dan keadilan dapat ditegakkan melalui jalan adat. Persaudaraan anak cucu tidak boleh hancur karena perselisihan. BMA adalah tempat kami menumpahkan harapan, tempat keadilan ditegakkan tanpa memutus silaturahmi.
“Harapan ini bukan berarti kami diam begitu saja. Jika jalan adat tidak membuahkan hasil dan kezaliman terus berlanjut, maka kami tidak akan ragu menempuh jalur hukum yang lebih jauh. Semoga kebijaksanaan BMA dapat menjembatani semua pihak, sehingga keadilan tercapai dan persaudaraan tetap terjaga” Harap Sukarna





