Home / DAERAH / JANGAN MELANGGAR ATURAN! PENGHULU ADAT TIDAK BERHAK HALANGI HASIL KESEPAKATAN ANAK CUCU KAUM 14

JANGAN MELANGGAR ATURAN! PENGHULU ADAT TIDAK BERHAK HALANGI HASIL KESEPAKATAN ANAK CUCU KAUM 14

Mukomuko-Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelestarian Adat-Istiadat dan Budaya, secara tegas diatur. Pasal 10 ayat (b): “Kepalo Kaum adalah yang diangkat oleh anak cucu kaum masing-masing kaum, dengan masa jabatan tidak ditentukan.”

Artinya: Kepala Kaum dipilih dan diangkat oleh anak cucu — BUKAN sebaliknya. Kekuasaan tertinggi di tangan anak cucu, bukan pada Penghulu Adat atau Kepala Kaum.

Penghulu Adat Bukan Atasan Anak Cucu

Penghulu Adat dan Kepala Kaum berfungsi sebagai penjaga adat, pelaksana musyawarah, dan pelindung kepentingan kaum — BUKAN penguasa mutlak yang bisa menentang kebulatan tekad anak cucu. Keputusan terbesar ada di tangan musyawarah anak cucu, bukan perorangan.

Kepala Kaum Bisa Diberhentikan oleh Anak Cucu

Karena diangkat oleh anak cucu, maka juga diberhentikan oleh anak cucu. Tidak ada aturan adat maupun peraturan daerah yang memberikan wewenang kepada Penghulu Adat untuk memveto atau menolak keputusan bulat anak cucu kaum.

“Penghulu Adat tidak memiliki hak apa pun untuk menolak atau membatalkan keputusan bulat anak cucu kaum. Yang mengangkat, berhak memberhentikan — itu prinsip adat yang tidak bisa diganggu gugat. Penghulu adalah pelindung adat, bukan penguasa di atas adat.”tegas perwakilan anak cucuk kaum 14 Desa Ujung Padang Hendra Sudirmanto

Prinsip Adat: “Yang Mengangkat, Berhak Memberhentikan”

Ini adalah prinsip dasar adat yang tidak bisa diganggu gugat. Jika anak cucu telah sepakat secara musyawarah dan ditandatangani, maka keputusan itu sah dan mengikat. Penghulu Adat wajib menghormati, bukan menghalangi.”tegas sanak mamak kaum 14 Sukarna

“Penghulu Adat tidak memiliki kekuasaan untuk membatalkan atau menentang keputusan yang telah diambil secara musyawarah dan mufakat oleh anak cucu kaum. Hal itu bertentangan dengan prinsip adat ‘Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah’ — kekuasaan ada pada musyawarah, bukan pada satu orang saja.”lanjut Sukarna

 KESIMPULAN:

Penghulu Adat TIDAK berwenang menentang keputusan anak cucu Kaum 14 Desa Ujung Padang. Jika beliau tetap bersikeras menghalangi, maka itu adalah penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran terhadap tatanan adat itu sendiri. Anak cucu adalah pemilik sejati kaum — jabatan ada untuk melayani, bukan untuk menindas.

“Jika Penghulu Adat Desa Ujung Padang masih menolak menerima keputusan bulat sanak mamak dan anak cucu Kaum 14, maka itu BUKAN lagi soal perbedaan pendapat — itu adalah PELANGGARAN TERHADAP TATANAN ADAT ITU SENDIRI. Karena adat berdiri di atas musyawarah dan mufakat, bukan di atas kemauan satu orang.””tegas perwakilan anak cucu kaum 14 Hendra