MUKOMUKO – Gelombang penolakan terhadap keberadaan ritel berjaringan Indomaret di Kecamatan Pondok Suguh semakin menguat. Penolakan tersebut kini bukan sekadar pernyataan lisan, tetapi telah dituangkan dalam dokumen petisi resmi yang ditandatangani puluhan masyarakat dan pelaku UMKM dari sejumlah desa di Kecamatan Pondok Suguh.
Dokumen bertajuk “Petisi Masyarakat dan Pelaku UMKM Kabupaten Mukomuko – Penolakan Ekspansi Ritel Berjaring Indomaret/Alfamart dan Desakan Evaluasi Perizinan serta Moratorium Gerai Baru” ditujukan kepada Bupati Mukomuko, Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Mukomuko, DPMPTSP, dinas yang membidangi perdagangan, koperasi dan UMKM serta instansi terkait.
Dalam dokumen petisi yang telah dihimpun, sedikitnya terdapat 30 nama masyarakat dan pelaku UMKM lengkap dengan alamat/desa, jenis usaha atau pekerjaan, nomor kontak serta tanda tangan. Dukungan berasal dari sejumlah wilayah seperti Air Bikuk, Lubuk Bento, Air Berau, Pondok Suguh, Karya Mulya dan wilayah lainnya.
Petisi tersebut dikoordinasikan oleh RIKI GUSTIAN PURNANDO, yang juga merupakan tokoh pemuda Kecamatan Pondok Suguh, sementara Suherman bertindak sebagai Ketua Perwakilan UMKM/Masyarakat.
Suherman: Jangan Korbankan UMKM demi Ritel Raksasa
Ketua Perwakilan UMKM/Masyarakat, Suherman, menyatakan petisi menjadi bukti konkret bahwa keberatan terhadap masuknya ritel berjaringan tidak boleh dianggap sebagai suara satu atau dua orang.
“Sekarang sudah ada dokumennya. Ada nama, alamat dan tanda tangan masyarakat serta pelaku UMKM. Petisi ini akan terus kami jalankan dan dukungannya terus kami kumpulkan. Kami meminta Bupati dan DPRD mendengar langsung suara pedagang kecil.”
Suherman menegaskan masyarakat tidak menolak investasi. Namun investasi, menurutnya, harus berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap pedagang kecil yang selama bertahun-tahun menggantungkan kehidupan keluarganya dari warung dan usaha skala kecil.
“Kami bukan anti-investasi. Tetapi jangan sampai atas nama investasi, masyarakat kecil justru menjadi korban. Kemampuan modal warung masyarakat tentu tidak bisa disamakan dengan jaringan ritel nasional.”
Riki Gustian Purnando: Kami Kecewa dengan Arah Kebijakan Bupati
Sementara itu, tokoh pemuda Kecamatan Pondok Suguh sekaligus Koordinator Petisi, Riki Gustian Purnando, mengaku kecewa terhadap arah kebijakan pemerintahan Bupati Mukomuko Khoirul Huda terkait masuknya ritel berjaringan.
Menurut Riki, pemerintah sebelumnya dinilai mampu mempertahankan prinsip kehati-hatian dalam memberikan ruang kepada ritel berjaringan demi menjaga keberlangsungan UMKM lokal.
“Kami mempertanyakan mengapa sekarang bisa berubah. Apa kajian sosial ekonominya? Apa dasar kebijakannya? Kalau perizinannya memang sudah sesuai, buka kepada masyarakat. Kalau pemerintah mengatakan UMKM terlindungi, tunjukkan bentuk perlindungannya.”
Riki juga menepis anggapan bahwa keberadaan jaringan ritel besar tidak berpotensi memengaruhi warung kecil.
Menurutnya, kemampuan persaingan keduanya jelas berbeda. Jaringan ritel nasional memiliki skala distribusi dan pembelian besar serta mampu menawarkan diskon periodik, harga khusus anggota, promo melalui aplikasi, beli dua lebih murah, tebus murah hingga program promosi nasional.
Sementara pedagang kecil umumnya membeli barang dalam volume terbatas dari grosir atau distributor dengan margin keuntungan yang relatif tipis.
“Siapa bilang swalayan besar tidak bisa berdampak kepada UMKM? Konsumen tentu tertarik ketika ada diskon, tebus murah atau promo besar. Warung kecil belum tentu mempunyai kemampuan memberikan harga seperti itu. Inilah realitas persaingan yang harus dilihat pemerintah.”
Petisi Memuat 7 Tuntutan, DPRD Didesak RDP
Petisi tersebut memuat tujuh tuntutan, salah satu yang utama adalah meminta DPRD Kabupaten Mukomuko segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terbuka dengan menghadirkan Pemkab Mukomuko, DPMPTSP, dinas perdagangan/UMKM, perangkat tata ruang, Satpol PP, pengelola ritel berjaringan serta perwakilan UMKM.
Masyarakat juga meminta seluruh dasar kebijakan dan dokumen perizinan yang dapat dibuka menurut peraturan perundang-undangan disampaikan secara transparan.
Petisi turut meminta evaluasi menyeluruh terhadap perizinan, kesesuaian lokasi, tata ruang, bangunan, kewajiban lingkungan serta persyaratan usaha lainnya.
Bahkan masyarakat meminta Bupati Mukomuko mempertimbangkan moratorium sementara pembukaan atau penambahan gerai Indomaret, Alfamart dan ritel berjaringan sejenis sampai terdapat kajian sosial-ekonomi serta regulasi daerah yang memberikan perlindungan konkret terhadap UMKM.
Klaim Dukungan Hampir 80 Persen, Pengumpulan Tanda Tangan Berlanjut
Pihak penggerak petisi mengklaim gelombang penolakan telah berkembang luas dan dukungan masyarakat serta UMKM di Kecamatan Pondok Suguh diperkirakan mencapai hampir 80 persen. Karena angka tersebut merupakan klaim pihak petisi, jumlah akhirnya masih perlu dibuktikan melalui keseluruhan daftar dukungan yang sedang dihimpun.
Namun bagi Suherman dan Riki Gustian Purnando, puluhan tanda tangan yang sudah terkumpul merupakan tahap awal.
“Petisi ini belum berhenti. Kami akan terus menghimpun aspirasi masyarakat dan UMKM se-Kecamatan Pondok Suguh. Setelah itu kami meminta DPRD Mukomuko segera menggelar RDP. Jangan tunggu persoalan ini membesar baru pemerintah bertindak.”
Masyarakat meminta apabila dalam evaluasi ditemukan pelanggaran perizinan atau ketentuan lainnya, pemerintah melalui instansi yang berwenang melakukan penghentian sementara operasional sampai persoalan tersebut diselesaikan.
Suherma dan Riki juga menegaskan masyarakat siap memperbesar gerakan penyampaian aspirasi apabila petisi tidak mendapat respons, namun langkah tersebut diharapkan tetap ditempuh melalui aksi damai, RDP, pengaduan administratif dan mekanisme hukum, sehingga tidak menimbulkan persoalan baru.
“Selamatkan UMKM Pondok Suguh. Buka perizinan secara transparan. DPRD Mukomuko segera gelar RDP dan jangan biarkan suara masyarakat kecil hanya menjadi tumpukan tanda tangan di atas kertas.”tutup Riki (Ren)
Redakyut : Toha Putra





