MUKOMUKO, 14 September 2026 — Perselisihan di lingkungan Kaum Seandeko Desa Ujung Padang kini mencapai babak baru! Penghulu Adat yang bersangkutan dinilai menolak dan tidak menerima hasil kesepakatan musyawarah anak cucu kaum yang telah disepakati bersama. Sikap penolakan sepihak ini memicu kemarahan luas dan membuka jalan bagi proses pemberhentiannya dari jabatan penghulu adat.
DASAR ADAT DAN HUKUM: ANAK CUCA ADALAH YANG BERKUASA
Menurut hukum adat yang berlaku turun-temurun di Mukomuko:
“Penghulu Adat dipilih dan diberi kepercayaan oleh anak cucu kaum. Jika ia tidak lagi mendengarkan dan tidak melaksanakan keputusan bersama anak cucu, maka ia telah kehilangan legitimasi untuk menjabat. Jabatan bukan warisan pribadi — pemberhentian juga hak kaum yang menitipkan amanah tersebut.”tegas perwakilan anak cucu kaum 14 desa ujung padang Hendra
REAKSI ANAK CUCA KAUM:
“Kesepakatan bulat kami sudah tertanda tangan. Jika Penghulu Adat tidak mau melaksanakan, berarti dia menentang kami semua. Kalau dia merasa lebih berkuasa dari seluruh anak cucu, maka dia harus mundur. Kami tidak membutuhkan pemimpin yang menolak kebenaran bersama.” — tegas perwakilan anak cucu Kaum Seandeko
“Dia lupa siapa yang menempatkannya di sana. Bukan dia yang menciptakan kaum ini — kami, anak cucu, yang menempatkannya. Jika dia tidak mau menjadi pelaksana kehendak bersama, maka dia tidak layak duduk di kursi itu.”jelas Hendra lagi
LANGKAH SELANJUTNYA:
Anak cucu kaum telah menetapkan langkah tegas:
1. Beri waktu terakhir bagi Penghulu Adat untuk menerima dan melaksanakan kesepakatan kaum
2. Jika tetap menolak, musyawarah adat besar akan digelar untuk memutuskan pemberhentiannya secara resmi
3. Laporan ke BMA Kabupaten akan diserahkan bersamaan dengan hasil musyawarah pemberhentian
“Kami tidak menginginkan konflik. Tapi kami juga tidak akan diam saja melihat adat diinjak-injak oleh orang yang seharusnya menjaganya. Terima atau mundur — itu pilihan yang tersisa.”tegas sanak mamak kaum 14 Sukarna. (rEN)





