MUKOMUKO — Penanganan perkara dugaan tindak pidana terkait penguasaan dan pengelolaan aset Kebun Masyarakat Desa (KMD) Ujung Padang, Kabupaten Mukomuko, kembali menjadi perhatian setelah melalui proses panjang penyelidikan di Polres Mukomuko.
Perkara yang dilaporkan Jepiter dan pihak lainnya tersebut kini disebut telah memasuki tahapan penting, menyusul informasi bahwa penyidik akan meminta keterangan ahli pidana guna memperjelas konstruksi hukum terhadap peristiwa yang dilaporkan.
Di tengah perkembangan tersebut, beredar pula informasi yang belum terkonfirmasi secara resmi mengenai kemungkinan telah dilaksanakannya pemeriksaan ahli pidana serta munculnya komunikasi yang mengarah pada upaya penyelesaian secara damai antara pihak terlapor dan pelapor.
Ketua LP-KPK Kabupaten Mukomuko, M. Toha, menilai perkembangan tersebut harus menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk memberikan kepastian terhadap perkara yang telah berlangsung cukup lama.
“Kami mengikuti perjalanan perkara ini sejak awal. Mulai dari pemeriksaan saksi, pengumpulan dokumen, pendalaman status penguasaan aset KMD, hingga rencana permintaan keterangan ahli pidana. Seluruh tahapan tersebut semestinya semakin memperjelas arah penanganan perkara, bukan justru membuat masyarakat terus menunggu tanpa kepastian,” tegas M. Toha.
M. Toha: Jika Keterangan Ahli Sudah Diperoleh, Apa Lagi yang Menjadi Kendala?
Menurut M. Toha, permintaan keterangan ahli pidana merupakan langkah penting untuk menilai apakah peristiwa yang dilaporkan memenuhi unsur tindak pidana atau justru merupakan sengketa yang harus diselesaikan melalui mekanisme hukum lainnya.
Karena itu, apabila pemeriksaan ahli benar-benar telah dilaksanakan, pihaknya berharap penyidik segera melakukan evaluasi terhadap keseluruhan hasil penyelidikan melalui mekanisme gelar perkara.
“Kami tidak ingin berspekulasi mengenai apa yang disampaikan ahli pidana. Namun, apabila keterangan ahli sudah diperoleh, tentu masyarakat berhak mempertanyakan kapan seluruh hasil penyelidikan tersebut dievaluasi dan kapan kepastian hukum diberikan kepada pelapor,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa gelar perkara penting untuk memastikan apakah hasil penyelidikan telah cukup menjadi dasar peningkatan perkara ke tahap penyidikan atau masih diperlukan pendalaman lebih lanjut.
“Jangan sampai proses yang telah berjalan panjang justru kehilangan arah pada saat memasuki tahapan yang menentukan. Kalau memang ditemukan dugaan tindak pidana, tindak lanjuti sesuai hukum. Kalau masih ada kekurangan, jelaskan secara objektif apa yang harus dilengkapi,” tambahnya.
Isu Perdamaian Muncul, LP-KPK Minta Penjelasan Terbuka
M. Toha juga menanggapi informasi yang berkembang mengenai kemungkinan adanya komunikasi untuk mempertemukan pelapor dan terlapor dalam rangka penyelesaian secara damai.
Menurutnya, informasi tersebut perlu diklarifikasi agar tidak menimbulkan penafsiran yang keliru di tengah masyarakat.
“Kami mendengar adanya informasi mengenai kemungkinan penyelesaian secara damai. Namun, kami belum memperoleh konfirmasi resmi mengenai siapa yang menginisiasi komunikasi tersebut dan dalam kapasitas apa upaya itu dilakukan,” katanya.
M. Toha menegaskan bahwa perdamaian pada prinsipnya dapat menjadi salah satu mekanisme penyelesaian perkara sepanjang memenuhi persyaratan hukum dan dilakukan secara sukarela.
Namun, ia mengingatkan bahwa tawaran perdamaian tidak boleh dijadikan pengganti penilaian objektif terhadap hasil penyelidikan.
“Perdamaian adalah hak para pihak, tetapi kepastian hukum merupakan kewajiban aparat penegak hukum. Jangan sampai masyarakat memperoleh kesan bahwa perkara yang sudah melalui proses panjang justru diarahkan kepada perdamaian tanpa kejelasan mengenai hasil pemeriksaan dan status hukumnya,” tegasnya.
Dokumen dan Rangkaian Peristiwa Harus Dinilai Secara Menyeluruh
LP-KPK juga mengingatkan bahwa perkara KMD Ujung Padang tidak dapat dipisahkan dari sejumlah dokumen dan rangkaian peristiwa yang sebelumnya telah disampaikan kepada aparat penegak hukum.
Di antaranya adalah dokumen terkait pengelolaan aset KMD, surat pemerintah desa, keterangan mengenai aktivitas pemanenan hasil kebun, serta dokumen transaksi yang menurut pihak pelapor relevan dengan perkara tersebut.
Menurut M. Toha, keseluruhan dokumen tersebut perlu diuji secara objektif untuk menentukan kedudukan hukum setiap pihak.
“Kami tidak meminta siapa pun ditetapkan sebagai tersangka tanpa dasar hukum. Yang kami minta adalah seluruh bukti dan keterangan yang telah dikumpulkan dinilai secara profesional. Apabila telah memenuhi ketentuan hukum, jangan ada keraguan untuk mengambil langkah sesuai kewenangan penyidik,” katanya.
Menanti Gelar Perkara yang Menentukan
M. Toha menyatakan bahwa pihaknya menaruh harapan terhadap komitmen jajaran Polres Mukomuko untuk menyelesaikan penanganan perkara secara transparan dan profesional.
Ia juga mengingatkan kembali informasi sebelumnya mengenai rencana gelar perkara yang disebut akan dipimpin langsung oleh Kapolres Mukomuko.
“Kami masih menunggu realisasi komitmen gelar perkara tersebut. Jika hasil pemeriksaan saksi, dokumen, dan keterangan ahli sudah cukup untuk menentukan langkah hukum berikutnya, kami berharap keputusan tidak ditunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Lebih lanjut, M. Toha menyampaikan bahwa pihaknya akan meminta penjelasan resmi mengenai perkembangan pemeriksaan ahli pidana, hasil evaluasi penyelidikan, serta rencana tindak lanjut perkara.
“Pada akhirnya, publik akan menilai bukan dari banyaknya pemeriksaan yang dilakukan, tetapi dari kejelasan keputusan hukum yang dihasilkan. Kami percaya penyidik mampu bekerja profesional, dan justru karena kepercayaan itulah kami meminta agar perkara ini segera memperoleh kepastian,” pungkasnya.
Hingga berita ini disusun, informasi mengenai telah atau belum selesainya pemeriksaan ahli pidana, adanya komunikasi perdamaian, serta jadwal gelar perkara masih memerlukan konfirmasi resmi dari Polres Mukomuko.
Redaksi trenfokus membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada penyidik maupun pihak-pihak yang disebut dalam perkara ini sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan.





