Trendfokus.com-Lagi-lagi Polres Mukomuko Polda Bengkulu kembali melakukan Koferensi pers tindak pidana narkotika Selasa (1/3) di Mapolres Mukomuko. Dari hasil Press Realse ada 3 orang yakni, JA (29) warga Desa Tirta Mulya, Kecamatan Ipuh, SL (31) berasal dari Kelurahan Sumber Mulya, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu, dan IW (37) yang berasal dari Desa Dusun Air Dikit, Kecamatan Air Dikit.
Adapun kronologis kejadian penagkapan ketiga tsk tersebut, pelaku JA berhasil diringkus oleh anggota kepolisian sektor Mukomuko Selatan. Barang bukti JA terdapat dua paket sedang senilai sejuta rupiah, dan enam paket kecil sabu – sabu senilai Rp.700.000,-, satu alat hisab bong, satu korek dan jarum, sendok berbentuk skop, satu botol minyak rambut merk Gatsby warna biru tempat menyimpan sabu-sabu. Dan SL dan IW berhasil dibekuk dikediamannya di Desa Batu Ejung, Desa Berangan Mulya, Kecamatan Teramang Jaya. Barang bukti tsk SL warga sumber mulya tersebut, satu paket sedang diduga narkotika jenis sabu – sabu, satu buah korek api gas warna biru, satu unit sepeda motor merk Honda Revo, satu unit, Hp merk Samsung Galaxy. Barang bukti IW, satu paket sedang barang diduga sabu-sabu, satu kotak rokok sampurna, satu unit Hp merk Oppo A5, satu unit sepeda motor yamaha merk jupiter Z.
“ Benar kami berhasil menangkap tindak pidana kejahatan golongan satu jenis sabu-sabu, kemudian untuk identitas pelaku JA, IW, dan SL, berhasil diringkus Resnarkoba. Kejadian pada hari kamis (17/2) 2022 sekira pukul 20.15 diringkus ditempat berbeda, dan hampir sama modus pelaku, Jelas Kapolres Mukomuko AKBP. Witdiardi, S.IK, MH, melalui Kasat Resnarkoba, IPTU. Teguh Budiyanto, SE.
Ketiga tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) undang- undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara,






