Detak Jantung Berhenti, Kasus Perdi Sang Pembunuh Wina di SP3 Kan.

0
272 views
BARU

MUKOMUKO, TRENDFOKUS-Perdi (29) yang ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus pembunuh mahasiswi Unib Wina Mardiani (20), Sabtu malam (21/12/2019) dikabarkan meninggal dunia di RS Bhayangkara Bengkulu sekiar pukul 21.50 WIB.
Pardi (29) yang ditetapkan sebagai tersangka utama kasus pembunuh Wina Mardiani (20).

Sebelumnya, Pardi memang sempat berusaha mengakhiri hidupnya dengan cara bunuh diri dan melukai tubuhnya dengan senjata tajan. Namun usaha bunuh diri itu masih sempat digagalkan oleh pihak keluarganya dan dia segera dilarikan ke rumah sakit.

Dirilis Trendfokus.com, kabar meninggalnya Pardi ini, dibenarkan oleh Kasat reskrim Polres Bengkulu, AKP Indramawan Trisna, S.IK saat dikonfirmasi  di RS Bhayangkara Bengkulu.

“Ya,, benar tersangka tidak bisa diselamat dari kondisi kritisnya pasca percobaan bunuh diri. Pada pukul 21.15 WIB diketahui detak jantungnya melemah. Sudah diberikan pertolongan medis sampai pada pukul 21.40 detak jantung mengalami pemberhentian,” kata Kasat Reskrim .

Karena pelaku meninggal dunia, kata Kasat, maka sesuai dengan prosedur, kasus ini akan ditutup atau di SP3 kan. Besok, jenazah Pardi, akan diserahkan kepada pihak keluarganya.

Sejak ditangkap memang Pardi sudah dalam kondisi kritis, sebelum dirawat di RS Bhayangkara, Pardi sempat dibawa ke Puskesmas Lintang Kanan, kemudian dirujuk ke RSU Daerah Tebing Tinggi, lalu ke RS Kota Lubuk Linggau. (Nv)