Reklamasi Sungai Manjuto Sebuah Bentuk Pelanggaran,

0
41 views
BARU

TRENDFOKUS.Com– Akademisi sekaligus Lembaga Bantuan dan Konsultasi Hukum (LKBH) UNIVED Bengkulu Dwi Putra Jaya. S.Hi., M.H.I menilai, Reklamasi aliran Sungai Air Manjuto di Kelurahan Bandar Ratu, Kecamatan Kota Mukomuko adalah sebuah bentuk pelanggaran oleh oknum Penggarap.

Maka dari itu Pemerintah Daerah terkhususnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab), Mukomuko harus tanggap dalam melaksanakan sebuah permasalahan yang timbul akibat masyarakat atau perusahaan yang menggunakan bantaran sungai tersebut.

“kami menilai kalau reklamasi di sungai manjuto di wilayah Kabupaten Mukomuko itu adalah sebuah bentuk pelanggaran, maka pemerintah setempat harus cepat tanggap memproses secara hukum masalah itu.” tegas Dwi Putra Jaya

“Menurut Putra Jaya sekaligus dosen salah satu Universitas Ternama Bengkulu menjelaskan, bahwa pemerintah daerah pengelolaan sumber daya air dapat diselenggarakan oleh dalam rangka mendukung terselenggaranya pengelolaan Daerah Aliran Sungai karena Sesuai ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air”.

Lokasi Reklamasi sungai manjuto

“Kami berpendapat kalau pemerintah dalam pengelolaan sumber air silahkan saja tapi dalam rangka mendukung terselenggaranya pengelolaan daerah aliran sungai dan itupun diperbolehkan oleh UU Nomor 7 tahun 2004 tentang sumber daya air.” Sampai Dwi.

Tapi, selain itu juga “lanjut Dwi, Jika ada oknum yang menggunakan secara pribadi apa lagi menimbun suatu lahan yang bukan miliknya maka ketentuan hukum yang harus di tegakkan pemerintah daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup”.

“Sudah jelas, kalau pengelolaan atau penimbunan yang bukan pemiliknya maka ketentuan yang harus di tegakkan.” Katanya

“Ditambahkannya lagi Hal itu sudah tertuang dalam pasal 46 ayat 2 dijelaskan juga untuk melakukan penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha tanpa izin maka dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga bulan dan paling lama enam Tahun denda paling sedikit 300 juta dan paling banyak 1 Milyar”.

Maka dalam hal ini Pemerintah Daeralah yang berhak membenahi dan membuka kembali lahan hijau di sekitar DAS dan bukan masyarakat secara pribadi. Tegasnya.(Toha)