LImbah PT. MPRA Batu Ejung Tidak Kantongi Izin, Kadis PTSP Berang

0
58 views
BARU

TRENDFOKUS.COM.MUKOMUKO-PT. Muko Penen Raya Abadai (MPRA) yang bergerak dibidang palm kernel oil (CPO) yang terletak di Desa Batu Ejung, Kecamatan Teramang Jaya, Hingga sekarang tidak pernah ngatongi izin limbah perusahaan tersebut. Bukan itu saja, pihak perusahaan juga tidak pernah berkoordinasi dengan Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) terkait rekrutmen karyawan perusahaan tersebut.

Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Mukomuko Edi Kasman.SH ketika didatangi awak media trendfokus.com menjelaskan, kalau pihaknya kecewa terhadap pengelola PT.MPRA yang belum melakukan perizinan limbah. Bukan saja itu lanjut Edi, pihak perusahaan dalam pengkrerutan karyawan juga tidak pernah berkoordinasi. Jadi kami menganggap perusahaan ini Bandel “nyinyir”.

“jadi, saya berharap kepada pihak perusahaan untuk segera melakukan pengurusan izn limbah nya sebelum beroperasi, dan juga dalam pengkrerutan karyawan pihak perusahaan wajib koordinasi dengan kita dan itu ada aturan yang mengatur, karena karyawan yang diambil kita mengutamakan orang ribumi desa setempat.” jelas edi kesal. (rudi)