Pansus Pertanyatakan Pencairan Dana DAU, BKD Mukomuko Diam Seribu Bahasa

0
60 views
BARU

TRENDFOKUS.COM- Rabu kemaren (26/02)  sekitar pukul 14.00 Anggota Pansus terus gali persoalan gagal bayar belanja modal dan sertifikasi guru 2019. Pada rabu 26 februari kemarin, kembali diminta keterangan dari Disdikbud dan Badan Keuangan Daerah (BKD) Mukomuko. Pihak BKD sekali lagi dibuat kewalahan dan tidak bisa menjelaskan regulasi pelunasan tunjangan guru.
Hadir dari Diknas Sekertaris Dinas Beserta Staf dan dari Pihak BKD, hadir kepala BKD, kabid Pendampatan I, Kabid Pendapatan II ,Kabid Anggaran Kabid Akutansi. Fokus Pansus menggali proses Pembayaran Dana Sertipikasi Yang di kakulasi sekitar Rp 13 Milyar. Pansus mempertanyakan proses pencairan dana sertipikasi guru yang seyogyanya dibayar pada tahun 2019 dan direalisasi pada tahun 2020.,
Kepala BKD Agus Suarman, menjelaskan bahwa dana DAK Non Fisik, terbagi beberapa macam, BOK, Capil, BOKP, BOP Paud Negeri,dan Paud Hibah. Tunjangan sertipikasi Guru terdiri dari, TPG, KKG, Kansil dengan Nilai Pagu anggaran Rp.73.360.166.020 dengan realisasi Rp.53.599.394.957 dan Sisa Rp. 18.643.208.463 . Dana DAK yang di transper Pusat Ke Kasda sebesar Rp.67.315.496.727 adapun Dana Sertipaksi Guru sekitar 13 Milyar.

Busra anggota Pansus Mempertanyakan kenapa sertipikasi Guru tidak dibayarkan pada tahun 2019 padahal Uang DAK Masih tersisa Di kasda sebanyak Rp. 18.643.208.463. Pertanyaan itu di jawab BKD uang tersebut terpakai untuk pembayaran kegiatan lainnya, dengan alasan uang  DAK itu tergabung semua dengan Dana daerah di kasda.
Busra Menyatakan bahwa Harus Ada prosedur yang harus di lalui untuk melakukan Proses pembayaran sertifikasi guru itu, tidak terlepas dari Persetujuan kepala daerah dan Lembaga DPRD.

“pengajuan prosedur itu tidak pernah sampai ke kami ketika mengunakan APBD Tahun 2020 untuk membayarnya,” tegas Busra.

Antonius Dalle Ketua Pansus Terus Mengejar Pertanyaan Kepada BKD Dalam Pembayaran Sertipikasi guru, Pansus Mempertanyakan Dari Mana Uang pembayaran yang di lakukan BKD pada tahun 2020 itu, BKD menjawab Uang Pembayaran Sertipikasi Itu Digunakan Uang Yang Tersisa di Kasda 9,5 Milyar dan Sisanya Sekitar 4 Milyar Diambil Dari Dana DAU yang sudah masuk Ke Kasda Sebesar 42 Milyar. Pansus terus Mengejar masalah regulasi Proses Pencairan mengunakan Dana DAU. “Pihak BKD Tidak Bisa Memberikan Jawaban yang Jelas Masalah regulasi Yang di pertanyakan,” tutup Antonius Dalle.(TH)