MUKOMUKO (trendfokus. Com) -Polres Mukomuko mengelar temu pers terkait keberhasilan mengungkap dua kasus pelaku tindak pidana narkoba awal 1 Juni 2020 dan Ilegaloging di Aula serbaguna Polres Mukomuko, Rabu (8/7). Pertemuan itu dipimpin Kapolres AKBP Andy Arisandi, didampingi Wakapolres Kompol Tigor serta Kasat Narkoba, bersama sejumlah awak media yang ada di wilayah hukum Polres Mukomuko.
Selain itu, Kapolres lebih lanjut menjelaskan, kasus pertama dengan tersangka f 20 tahun warga desa pasar ipuh kecamatan ipuh yang ditangkap tanggal senin 01 juni 2020 dengan barang bukti satu paket kecil sabu satu unit hp dan sepeda motor metik, tersangka dijerat pasal 114 (1 jo pasal 132 ayat (1) sub pasal 112 (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf (a) undang-undang no 35 tahun 2009 tertang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
selanjutnya dari penangkapan F setelah dilakukan pengembangan jajaran sat narkoba pada hari yang sama juga menangkap tersangka N 39 tahun warga desa Pasar Ipuh Kecamatan Ipuh dengan barang bukti uang 3 juta dan satu unit hp, dan alat hisap sabu. Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) sub pasal 112 ayat 1 undang-undang no 35 tahun 2009 tertang narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara.
selanjutnya jajaran sat narkoba pada tanggal 27 juni 2020 juga menangkap tersangka AE 32 Tahun warga desa Nedan Jaya Kecamatan Ipuh/ dengan barang bukti satu pake, tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) undang-undang no 35 tahun 2009 tertang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Ketiga tersangka mengakui barang haram tersebut berasal dari Sumatera Barat. Saat ini pihak Polres Mukomuko masih melakukan pengembangan kasus tersebut.
Sedangkan 2 tersangka perambahan hutan atau ilegal logging RA dan M berhasil dibekuk satres Polres Mukomuko pada tanggal 30 Juni lalu, penangkapan dilakukan di TKP kawasan HPT Air Ipuh II Kecamatan Pondok Suguh kedua tersangka dikenakan pasal 82 ayat (1) huruh c/ dan pasal 83 ayat (1) huruf b dan atau pasal 84 ayat (1) undang – undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantas dan perusakan hutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak 5 miliar.
dijelaskan Kapolres Mukomuko AKBP Andy Arisandi bahwa penagkapan 3 orang kasus narkoba ini adalah bentuk nyata Polres Mukomuko tetap perang terhadap narkoba meskipun dalam masa pendemi corona, sedangkan untuk ilegal logging, Polres Mukomuko juga berkomitmen akan semaksimal mungkin untuk menjaga hutan lindung dari tangan yang tak bertanggung jawab.
“Kita tetap komitmen terus perang melawan terhadap Narkoba walaupun masa pandemi virus corona, tidak ada alasan untuk kita diam membrantas terhadap virus generasi muda kita. “tegas Andy