MUKOMUKO (trendfokus. Com) -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mukomuko hingga saat ini belum menerima dokumen kebijakan umum anggaran dan plafon penggunaan anggaran sementara (KUA-PPAS) 2020.
Hal tersebut disampaikan Anggota DPRD Mukomuko Ali Saftaini, SE Saat ditemui trendfokus.com di ruang kerjanya kemaren Selasa ( 7/7).
Ali menyampaikan jika pihak lembaga telah menyusun jadwal untuk pembahasan. Per tanggal 6 Juli, semestinya Pemkab Mukomuko telah menyerahkan KUA-PPAS. Pihak DPRD memberikan deadline hingga Jumat (11/7) mendatang.
”Jadwalnya itu sudah kita sampaikan, tanggal 6 Juli harusnya KUA-PPAS sudah diserahkan pihak ekskutif untuk dilanjutkan dalam pembahasan. Namun, hingga hari ini (Senin, red) belum diserahkan. Kalau sampai hari Jumat nanti tidak juga diserahkan, maka pihak kami dari lembaga akan melayangkan surat resmi,” ungkap Ali Syaftaini.
Menurut Ali, lambannya pemerintah daerah dalam menyusun KUA-PPAS dan menyerahkan dokumen tersebut kepada DPRD akan sangat berdampak seperti waktu pembahasan KUA-PPAS telat. Bahkan, DPRD dirugikan karena tidak memiliki waktu yang cukup untuk mengkritisi dan melakukan kontrol pada penyusunan anggaran yang dibuat oleh pemerintah daerah. Dengan demikian, hasilnya tidak maksimal.
”Idealnya, pembahasan KUA-PPAS dilaksanakan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD selama satu bulan dengan komposisi masing-masing dokumen selama dua mingu. Kalau dari awalnya sudah lamban atau telat, tentu kedepannya dalam pembahasan waktunya akan semakin mepet. Hasilnya tidak akan maksimal. Kami saat ini menunggu sampai hari Jumat nanti,” imbuh Ali.
Terlambatnya Pememerintah Daerah menyerahkan KUA-PPAS ke DPRD juga akan berimplikasi pada keterlambatan waktu penyusunan RKA SKPD dan RAPBD. Implikasinya, SKPD hanya menyalin RKA tahun sebelumnya dan merubah pagu anggarannya tanpa menyesuaikan prioritas pembangunan