Paripurna Ke 10 DPRD MM, Eksekutiv Ajak Legislatif Bersinergi Bangun Mukomuko

0
40 views
BARU

Trendfokus.com–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mukomuko melaksanakan rapat paripurna ke-10 masa persidangan II (kedua) tahun sidang 2021 , dalam rangka pengambilan keputusan DPRD terhadap  lima rancangan peraturan daerah (RAPERDA)  Rabu (18/08/21).

Rapat paripurna langsung di pimpin oleh ketua Dewan M Ali Saftaini, SE turut hadir dalam rapat paripurna Bupati dan wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Ferkompinda, Kepala OPD berserta Anggota DPRD Kabupaten Mukomuko.

M Ali Saftaini , SE menyampaikan Rapat Paripurna Ke 10 Masa Persidangan II  ini kita mendengar laporan serta menetapkan Raperda yang di sampaikan oleh Bamperda tentang Raperda Tentang Perubahan kedua Atas Perda No 10 tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan perangkat daerah, Raperda tentang Perubahan atas Perda No 6 tahun 2012 tentang recana tata ruang, Raperda Tentang Perubahan  Atas Perda No 20 Tahun 2011 Tentang Restribusi tempat Rekreasi dan olahraga.

“Dari Tiga raperda yang di sampaikan Bamperda, Hanya satu yang di disetujui dan ditingkatkan menjadi Perda yaitu Raperda Tentang Restribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, sedangkan Raperda Tentang recana tata ruang belum dapat disahkan dan dilakukan pengambilan keputusan, secara subtansi Raperda ini sudah selesai dibahas dan disetujui oleh Bapemperda akan tetapi mengingat Raperda ini tidak sama dengan Raperda umumnya maka untuk pengambilan keputusan dan pengesahan terhadap Raperda ini akan dilakukan penjadwalan Ulang, kemudian Raperda Pembentukan dan susunan perangkat daerah juga ditunda dilanjutkan pembahasannya pada masa sidang berikutnya” Sampai Ali

Lebih lanjut ali menyampaikan sedangkan Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Mukomuko tahun 2021- 2026 dan raperda pertangung jawaban  pelaksanaan APBD Kabupaten Mukomuko Tahun 2020  dapat diterima dan disetujui oleh panitia Khusus

“ Raperda RPJMD dan Laporan pertangungjawaban tahun 2020 pada initinya semua di terima serta di setujui oleh Pansus untuk diteruskan menjadi Peraturan Daerah (PERDA)

Bupati Mukomuko Sapuan mengucapkan terima kasih  serta apresiasi kepada para anggota DPRD Kabupaten Mukomuko yang telah memberikan perhatian  yang sungguh-sunguh dalam pembahasan lima raperda yang telah dibahas ditingkat Pansus dan Bapemperda Bersama-sama dengan Eksekutif

“yang pada akhirnya tiga dari lima raperda yang di sepakati untuk disahkan menjadi Perda , besar harapan kami agar Raperda yang telah disetujui nantinya memberikan manfaat yang besar  dan dapat mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat Kabupaten Mukomuko” Ucap Bupati Mukomuko

Lebih Lanjut Bupati Mukomuko Menyampaikan secara umum Pemerintah Daerah dapat memahami dan memaklumi atas sikap fraksi-fraksi DRPD Kabupaten Mukomuko terhadap penundaan dua Raperda Tersebut.

“penundaan ini bentuk kesunguhan dan kehati-hatian anggota DPRD untuk menghasilkan produk hukum yang baik , aspiratif dan sesuai peraturan perundang-undangan “ Sampai Sapuan

Sapuan Juga Menegaskan Pembahasan Raperda dilatar belakangi pentingnya subtansi materi yang diatur untuk menjadi pedoman dalam penyelengaraan pemerintahan daerah .

“melalui pembahasan bersama menuju langkah-langkah penyempurnaan terhadap produk hukum daerah agar semakin baik sehingga sinergisitas antara pemerintah daerah dan Legislatif dapat terjalin dengan Harmonis” Harap Bupati Mukomuko. (th)