Trendfokus.com—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Diduga telah menyebabkan kerugian keuangan Negara, yang totalnya mencapai ratusan juta rupiah. Kerugian tersebut merupakan temuan sementara hasil audit internal sekretariat Jendral Komisi Pemilihan Umum (Sekjen KPU).
Dijelaskan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Mukomuko Andi Setiawan, SH.MH, di sela-sela istirahat siangnya, Senin (11/10), bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mukomuko dan Bendahara untuk meminta keterangan karena adanya dugaan tindak pidana korupsi pada penggunaan dana hibah tahun 2020 dalam Pilkada Kabupaten Mukomuko senilai Rp 25 Miliar
“Kita dari Kejari Mukomuko sudah melakukan pemanggilan terhdap seluruh Komisioner KPU Mukomuko, juga para bendahara untuk minta keterangan terkait anggaran pilkada Rp 25 miliar di pilkada Tahun 2020 kemarin.” Jelasnya
Lebih lanjut Andi mengatakan, bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikan sembari menunggu hasil akhir audit internal sekretariat Jendral Komisi Pemilihan Umum.”kita dari Kejari Mukomuko tetap melakukan pulbaket, namum kita masih menunggu hasil Audit Internal Sekretariat Jendral Komisi Pemilihan Umum yang sedang berjalan dari Bulan Agustus Tahun 2021 kemaren, dan itu terhitung 60 hari ke depan, sekitar Bulan November, nah, apakah dari hasil audit sementara internal sekretariat Jendral KPU ada temuan kerugian Negara ? ya, baru sekitar 200 juta, nanti di Bulan November pihak kita (Kejari Mukomuko) menerima keputusan akhir dari tim audit internal sekjen KPU, namun sampai saat ini Kejari Mukomuko masih terus mengumpulkan alat bukti terkait dugaan kasus korupsi ini.” Tutup Andi.
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko mendapatkan dana hibah untuk melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah serentak sebesar Rp25 miliar yang bersumber dari APBD tahun 2020. Dana hibah tersebut digunakan untuk melaksanakan Pilkada yang diikuti oleh dua pasangan calon bupati.
Dari total dana hibah untuk Pilkada sebesar Rp25 miliar tahun 2020 tersebut, masih ada tersisa dana hibah Pilkada yang telah dikembalikan ke kas daerah sekitar Rp1,9 milia