Bertentangan Dengan Adat, Karaoke Koto Jaya Sediakan Miras Dan PL

0
42 views
BARU

Mukomuko – Terkait dengan bandelnya tempat usaha karaoke disepanjang kelurahan koto jaya, kecamatan kota Mukomuko. Mulai dari tidak mengindahkan perjanjian jam pengoperasian hingga pukul 00.00 WIB.

Namun berdasarkan pantauan masyarakat dilapangan, tempat usaha karaoke disepanjang kota jaya tersebut, dan juga beberapa panti pijat, tidak komitmen dengan perjanjian yang sudah disepakati bersama pihak kelurahan beberapa waktu lalu.

Dikabarkan juga oleh masyarakat setempat, tempat hiburan tersebut menyediakan minuman keras (miras) serta pemandu lagu (PL). Hal ini tentu bertentangan dengan adat istiadat yang ada di Mukomuko.

Dimana tempat tersebut sudah sangat terkenal dengan wadahnya tempat pria hidung belang, melampiaskan hasratnya untuk bermaksiat. Oleh sebab itu, pihak Kecamatan Kota Mukomuko segera akan duduk bersama dengan para tokoh alim ulama, dan adat, untuk menindak lanjuti keresahan masyarakat yang diakibatkan tempat hiburan malam tersebut.

“Kami juga sudah tau, dimana mereka pihak manajemen menyediakan miras dan wanita penghibur. Ini tentu akan kami tindak tegas, mulai dari izinnya, dan indikasi pelanggaran lainnya seperti menyediakan miras dan wanita penghibur tersebut,”ujar Ali Nasri Camat Kota Mukomuko.

Ditambahkannya, pihaknya juga akan libatkan penegak perda, yang tergabung didalamnya TNI-Polri, Satpol PP, dan Kejaksaan serta istansi lainnya, dalam penertiban yang akan dilakukan nanti. Karena bukan hanya hukum negara saja yang bisa dikenakan kepada pemilik usaha karaoke tersebut. Namun juga bisa dikenakan hukum adat, sesuai ketentuan adat istiadat Kapuang Sati Ratau Batuah ini.