Trendfokus.com-Polres Mukomuko pagi tadi. Senin (17/2022) resemi ditetapkan 3 orang tersangka terkait kasus dugaan penyalahgunaan E-KTP, namun ketiga tersangka tidak ditahan. Dijelaskan tim penyidik Sat Tipidter Polres Mukomuko, menetapkan An, mantan Plt Kadiscukcapil sebagai tersangka. Selain An, penyidik polres juga menetapkan dua orang tersangka lainnya, yaitu Na profesi sebagai Sopir Plt kadis, dan Ru mantan sekretaris Partai Nasdem.
‘’Sempat meminta penundaan pengalihan status, dengan alasan akan mendatangkan Penasehat Hukum (PH), namun sesuai bukti dan jadwal yang sudah ditentukan Senin siang sekitar pukul 14.20 WIB, An, Na dan Ru kami tetapkan sebagai tersangka,’’ungkap Kapolres Mukomuko AKBP. Witdiardi, S.IK, MH, melalui Kasat Reskrim, AKP. Teguh Ari Aji, S.IK.
Masih disampaikan, Teguh, ia menjelaskan bahwa sebelumnya ketiga tersangka sudah diberikan waktu, untuk mengambil langkah untuk pendampingan PH, namun mereka tidak memilih langkah tersebut.
‘’Karena mereka berubah pikiran, kami selaku penyidik sudah mengabulkan permohonan mereka sebelumnya. Namun mereka memilih tidak mengambil langkah tersebut, maka resmi hari ini (Senin, red) kami sudah tetapkan ketiga orang tersebut sebagai tersangka dalam kasus ini,’’tutup Teguh