TRENDFOKUS.COM-Warga dua desa, Desa Air Berau dan Desa Lubuk Bento, Kecamatan Pondok Suguh, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, memprotes keberadaan PT. Daria Dharma Pratama (DDP), mereka menolak perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT DDP. Terkait penolakan perpanjangan izin Guna Usaha (HGU) PT. DDP Air Berau Estate (ABE) masyarakat desa penyangga menduduki lahan perusahaan sembari kejelasan status perizinan.
Dijelaskan salah seorang Ketua Forum Masyarakat Peduli Dedi Hartono, bahwa Berdasarkan peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) nomor 1 tahun 2017 tentang pengaturan dan tata cara penetapan Hak Guna Usaha (HGU) pasal 64 mengatakan bahwa Hak Guna Usaha dengan luas 250 Ha atau lebih, yang telah diberikan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku dan belum melaksanakan kemitraan (lahan plasma), wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat paling sedikit seluas 20% dari total luas areal yang diusahakan oleh pemegang Hak Guna Usaha (HGU) pada saat perpanjangan jangka waktu atau pembaruan hak.
Berdasarkan surat dokumen HGU yang ada yaitu:
Nama pemegang hak: PT. Daria Dharma Pratama
Lokasi : Desa Air Berau Kecamatan Pondok Suguh
Luas Areal : 1605 Hektar
Dasar Hak : Mendagri no 06/HGU/1986
Tanggal pengeluaran : 11/11/1986
Tanggal berakhir : 31/12/2021
Lebih lanjut Dedi menjelaskan bahwa pada tanggal 31 desember 2021 berdasarkan dokumen tersebut bahwa HGU PT DDP Air Berau Dasar Hak : Mendagri no 06/HGU/1986 tanggal dipastikan berakhir. Maka masyarakat desa Air Berau bersama desa penyangga melakukan aksi penolakan dengan cara menduduki lahan tersebut yang mana sebelumnya masyarakat telah sepakat menolak perpanjangan izin HGU sebelum tuntutan masyarakat dipenuhi, yaitu perusahaan harus melepaskan lahan diluar HGU, dan perusahaan wajib membangun kebun masyarakat 20% dari HGU yang ada.
“Setelah kami melakukan berbagai upaya, mulai dari menolak hasil pengukuran, melaporkan oknum kades diduga menerima gratifikasi dari perusahaan terkait perpanjangan izin HGU PT DDP, dan terjadi klimaksnya adalah aksi pendudukan dan penguasaan fisik tanah PT. DDP ABE hingga berita ini dikeluarkan, juga tidak ada kejelasan baik dari perusahaan maupun pihak BPN.”jelasnya

Dikatakan Dedi, bahwa Aksi menduduki lahan sangketa mengatasnamakan kelompok tani tersebut sudah berlangsung hampir 3 minggu, dan ketika terjadi perundingan dengan pihak perusahaan maka tidak mencapai kata sepakat maka masyarakat dalam hal ini kelompok tani tersebut tidak bersedia membubarkan diri sampai ada kejelasan lahan 20 % dari perusahaan serta lahan mengeluarkan lahan yg jelas-jelas diluar HGU perusahaan. “kami tetap menduduko lahan ini, bahkan kami telah membuat pondok di sini sambil menunggu kejelasan lahan 20% dari perusahaan serta lahan diluar HGU.”tegas Dedi
Dari laporan yg diterima oleh awak media dari Ketua Forum Masyarakat Peduli (FMP) Dedi Hartono, bahwa masyarakat yang awalnya 12 orang menduduki lahan tersebut, sampai hari ini bertambah menjadi 30 orang, dan kemungkinan akan masih terus bertambah. Mereka berjanji bersedia meninggalkan lahan tersebut jika ada kejelasan, bagaimana wujud pembangunan kebun masyarakat 20% tersebut dan meminta dikeluarkan lahan yg diolah oleh perusahaan yg diluar HGU.
”kami berjanji akan meninggalkan lahan ini jika ada kejelasan yang pasti, bagaimana sebenarnya wujud pembangunan kebun masyarakat yang 20% tersebut, dan kami meminta dikeluarkan lahan yang sekarang diolah oleh perusahaan diluar HGU.”pinta Dedi dan diamini oleh puluhan anggota masyarakatnya yang lain.