Home / HUKUM / Praktek dr.Nurman Diduga Ilegal, LIRA Segera Laporkan ke Polisi

Praktek dr.Nurman Diduga Ilegal, LIRA Segera Laporkan ke Polisi

TRENDFOKUS.COM-Oknum dokter yang membuka praktek di Desa Mekar Mulya, Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko, melakukan tindakan yang tidak terpuji, dengan cara mengusir awak media (wartawan). tindakan tak terpuji tersebut dilakukan sang oknum saat sejumlah awak media ingin mengkonfirmasikan terkait izin praktek Dr.Nurman yang diduga habis masa kontrak praktek tapi masih melayani pasien.

Kejadian pengusiran dan menghalang-halangi tugas jurnalistik yang dilakukan kepada sejumlah wartawan di lokasi praktek, bermula ketika awak media dan LSM ke tempat Praktek dr. Nurman ingin mempertanyakan tentang izin prakteknya yang terindikasi telah berakhir pada bulan oktober tahun 2021 lalu.

berdasarkan informasi dilapangan, dr.Nurman mengantongi Izin Praktek Dokter sejak bulan Oktober 2016 silam dan telah berakhir pada bulan Oktober 2021 lalu. Artinya, perizinan operasional yang ia beri nama ‘Praktek Dokter’ telah mati sejak 4 bulan terakhir ini, dan masih rutin menerima pasien untuk berobat dapat di duga ‘dr. Nurman Buka Praktek Ilegal.

dijelaskan Salma Ketua LSM Lira Kabupaten Mukomuko yang juga korban pengusiran oknum dokter Nurman mengatakan, bahwa pihaknya akan membawa masalah ini ke pihak instansi terkait, bahkan mendesak Bupati Mukomuko melalui BKPSDM agar segera memberikan sangsi tegas terhadap dr. Nurman sebagai ASN melalaikan tugasnya.

“Disamping Izin Prakteknya telah berakhir pada bulan oktober 2021 lalu, dr. Numan juga seorang ASN yang telah di pindah tugaskan oleh Bupati Mukomuko ke Puskesmas Kecamatan Malin Deman, sejak 6 bulan terakhir ini, dan tak pernah aktif sebagaimana tugasnya seorang ASN,” kesal Salman

selain itu Salman juga mengecam keras sikap arogansi yang ditunjukkan oleh oknum dokter saat Awak Media dan LSM konfirmasi /mengenai keberadaan ‘Praktek Dokter’ yang masih menerima pasien tanpa mengantongi perpanjangan izin, malahan, dengan lantang dr. Nurman mengusir wartawan dan LSM.

“Atas tindakan arogansi sang dokter Nurman terhadap awak media dan LSM, kami sangat keberatan, dan meminta Bupati Mukomuko segera memberikan sangsi berdasarkan peraturan perundang-undangan bagi ASN yang meninggalkan tugas selama 6 bulan termasuk atas Izin Praktek nya yang telah berakhir pada bulan Oktober 2021 lalu”, tegas Salman

“Dan kami dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat akan melaporkan dr. Nurman mengenai keberadaan ‘Praktek Dokter’ yang terindikasi ilegal tersebut kepada penegak hukum dan pihak dinas instansi terkait”, tutup Salman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *