Trendfokus.com-– Senin (23/5), pihak pelapor dan terlapor dalam kasus pencurian tandan buah segar (TBS), PT. Daria Dharma Pratama (DDP). Berujung perdamaian oleh kedua belah pihak, langkah restorative justice (RJ) diambil oleh pihak perusahaan dalam kasus ini.
Kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak ini, berlangsung alot. Benerapa point penting yang harus disepakatipun mendapat kesepakatan kedua belah pihak. Salah satunya pihak terlapor bersedia meminta maaf kepada pihak pelapor.

Pihak terlapor juga siap untuk tidak lagi melakukan upaya dalam bentuk apapun yang bisa mengganggu aktivitas perusahaan tersebut. Dengan penyelesaian RJ ini, pihak Kepolisian berharap tidak lagi ada kejadian yang sama lagi kedepannya.
Zalig Ilham Hamka Direktur Akar Law Office, selaku pendamping hukum warga malin deman ini mengungkapkan. Pihaknya sangat mengapresiasi kinerja Polres Mukomuko, tentu hal ini juga tak lepas dari bantuan M Ali Saftaini Ketua DPRD Mukomuko.

“Kesepakatan perdamaian ini sudah beberapa hari ini kita inisiasi. Hal ini dibantu oleh pak M Ali Saftaini Ketua DPRD Mukomuko, beliau langsung menemui kami di Bengkulu. Tentu kami merasa sangat dihargai, kami juga berterima kasih kepada beliau, karena perdamaian ini tak lepas dari usaha beliau dan kerja tim,”terang Zalig Ilham Hamka.
Pihak PT Daria Dharma Pratama (DDP), Iman Nul Islam dari tim legal PT. DDP juga berharap. Dengan menempuh jalur restorative ini, semoga menjadi jalan terbaik. Agar kedepan tidak lagi terjadi hal-hal yang bisa merugikan kedua belah pihak.

“Kami selaku investor, niat berinvestasi di Kabupaten Mukomuko ini, tentu untuk membantu juga dalam pembangunan daerah ini. Kami juga berterima kasih kepada pihak Polres Mukomuko, yang sudah membantu kita kedua belah pihak, untuk memediasi, hingga tercapainya kesepakatan perdamaian ini,”ungkap Iman Nur Islam.
Sementara AKBP Witdiardi, S.ik, MH Kapolres Mukomuko juga berharap hal yang sama. Dengan menempuh jalur restorative ini, semoga tidak lagi menimbulkan konflik antara kedua belah pihak kedepannya.

“Untuk proses restorative yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak ini. Kami juga sudah mengundang saksi, dalam hal ini Forkopimda. Tadi juga hadir Bupati, Ketua DPRD, Kejari, Dandim, dan benerapa pejabat lainnya. Semoga langkah ini, langkah awal untuk membangun komunikasi lebih baik kedepannya,”pungkas AKBP Witdiardi Kapolres Mukomuko. (M)
Redaktur : Toha Putra