Trendfokus.com-Bupati Mukomuko H.Sapuan, mengingat para Kepala Desa di Kabupaten Mukomuko agar di masa pandemic Covid-19 sekarang penggunaan dan desa dilakukan secara transparan. Dana harus doprioritaskan penggunaannya sesuai Peraturan Menteri Desa Nomor 13 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Nomor 80 Tahun 2020 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun anggaran 2021.
“Kades harus transparan dalam penggunaan dana desa di situasi pandemi covid-19 ini agar desa selaras dengan pemerintah kabupaten dan pemerintah pusat,” ujar Sapuan saat diwawancarai secara exslusiv oleh media trendfokus.com, Selasa (19/10).
Sapuan menyebut, para kades harus melaksanakan tiga kegiatan utama skala nasional. Yaitu kegiatan aman covid 19, bantuan langsung tunai, pemulihan ekonomi melalui swakelola dan padat karya tunai desa. “Pelaksanaan aman covid-19 harus terus disosialisasikan kepada masyarakat dengan menaati 3M, mencuci tangan pakai sabun, memakai masker, dan menghindari kerumunan karena taat aman covid akan terhindar dari terpapar virus mematikan ini,” tutur Bupati Mukomuko
Lebih lanjut Bupati Mukomuko mengatakan, bahwa Pemerintah desa dalam melaksanakan kegiatan pembangunan baik fisik maupun non fisik harus selalu dilakukan musyawarah desa, sehingga desa mengetahui apa yang menjadi prioritas untama yang harus dibangun di desa itu sendiri.
“sekali lagi saya menghimbau kepada seluruh Kepala Desa se-Kabupaten Mukomuko serta perangkatnya, agar menggunakan Dana Desa (DD) dan (ADD) agar tepat sasaran sesuai apa yang diharapkan Pemerintah Pusat untuk mendukung kesejahteraan masyarakat,”tutup Bupati Mukomuko Sapuan. (Adv)