TRENDFOKUS.COM-Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko masih bekerja maksimal dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di RSUD Mukomuko. Perkara itu telah naik ke penyidikan, dan penyidik juga telah memperkirakan sementara dan berkemungkinan adanya potensi dugaan Kerugian Negara (KN) mencapai Rp 1 miliar lebih.
“Indikasi permasalahan pengeluaran keuangan di RSUD ini tahun 2016 hingga Agustus 2021. Untuk sementara, potensi KN lebih dari Rp 1 miliar.
Seperti dilansir media Radarutara.com, untuk pastinya nanti setelah penyidik selesai lakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan meminta tim ahli untuk melakukan audit,” kata Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar, SH, MH ketika dikonfirmasi, Selasa (13/6) kemarin.
Ditambahkannya, kalau penyidikan masih terus berproses dan saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan. Karena penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi, dimana hampir setiap hari saksi-saksi di panggil untuk dimintai keterangan oleh tim penyidik.
“Hari ini (kemarin,red), sebanyak 9 perusahaan kita panggil, namun ada beberapa pihak ketiga selaku penyedia obat di RSUD Mukomuko yang memenuhi pangilan dan kita periksa,” bebernya. Kajari menegaskan, cukup banyak saksi-saksi yang akan kembali dimintai keterangannya. Baik pejabat yang lama maupun pejabat yang baru serta ASN yang bertugas di RSUD Mukomuko.
“Pemeriksaan saksi-saksi pasti akan terus bertambah. Penyidik akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi secara marathon,” ujarnya.
Senada disampaikan Kasi Pidsus, Agung Malik Rahman Hakim, SH, MH, beberapa pekan lalu, penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti berupa berkas yang telah disita, sesuai dengan indikasi permasalahan pengeluaran keuangan dari mulai tahun 2016 sampai Agustus 2021.
Isi dalam berkas yang disita penyidik Kejaksaan terkait biaya pengeluaran, biaya operasional, biaya jasa, penagihan – penagihan, pembayaran utang obat, dan pengadaan – pengadaan obat bertahap telah dilakukan pemilahan. Penanganan perkara tipidkor utang dan penggelolaan keuangan di RSUD Mukomuko telah penyidikan akan diproses cepat.
”Penyidik terus bekerja maksimal. Termasuk pak Kajari Mukomuko juga ikut melakukan pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara yang tengah ditangani ini,” bebernya.
Sebelumnya, penyidik Kejari Mukomuko menyampaikan, untuk hasil audit dari BPKP mengenai pengelolaan keuangan RSUD tersebut sudah ada. Namun itu laporan hasil pemeriksaan (LHP) permintaan Pemkab Mukomuko. Salah satu hasilnya terjadi utang rumah sakit sekitar Rp 14 miliar kepada pihak ketiga selaku penyedia barang dan obat-obatan.
“Penyidik Kejari Mukomuko nantinya juga akan meminta tim ahli mengaudit kembali pengelolaan keuangan RSUD. Yang jelas penyidik masih terus bekerja maksimal dalam penanganan perkara ini,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui pengusutan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mukomuko yang dilakukan Kejari Mukomuko ini pada periode 2016 sampai 2021. Pada pengelolaan keuangan tersebut, mengakibatkan rumah sakit milik Pemkab Mukomuko terlilit utang mencapai Rp 14 miliar. Dan disinyalir berpotensi terjadi kerugian Negara. (red)
Redaktur : Toha Putra