Home / DAERAH / Tidak Wajar & Bertentangan Adat: Anak Cucu Tidak Boleh Dikeluarkan, Apa Pun Alasannya

Tidak Wajar & Bertentangan Adat: Anak Cucu Tidak Boleh Dikeluarkan, Apa Pun Alasannya

Mukomuko, 27 Mei 2026 — Di tengah sengketa panjang di Kaum Seandeko Desa Ujung Padang, satu prinsip dasar adat kembali dikukuhkan oleh berbagai pihak, mulai dari orang tua adat, tokoh masyarakat, hingga lembaga pengawas: mengeluarkan atau mengeluarkan anak cucu keturunan sah dari keanggotaan kaum adalah hal yang sama sekali tidak wajar, tidak berdasar, dan bertentangan dengan aturan leluhur — apa pun alasan yang dipakai.

Prinsip Mutlak Adat: Darah Daging Tak Terputus

Hukum adat Mukomuko dan tatanan masyarakat yang berlaku di wilayah ini memiliki aturan yang sangat tegas dan tidak bisa diganggu gugat:

“Anak cucu adalah darah daging kaum, hak asal-usul melekat sejak lahir, turun-temurun, dan tidak bisa dicabut atau dihapus oleh siapa pun, jabatan apa pun, dengan alasan apa pun juga.”

Kepemimpinan bisa berganti, aturan rumah tangga bisa diperbaiki, pelanggaran aturan bisa diberi sanksi sosial atau denda adat — tapi status keanggotaan dan hak keturunan tidak pernah terhapus. Tidak ada pasal, tidak ada sejarah, tidak ada ketetapan adat yang mengizinkan mengeluarkan anak cucu, sekalipun dianggap bersalah, melawan, atau melakukan kesalahan berat.

“Mengeluarkan anak cucu dari kaum sama artinya memutus hubungan darah, memutus sejarah, dan mengingkari asal-usul. Itu hal paling tidak wajar dan dosa terbesar dalam adat. Mau alasannya apa saja — melawan pengurus, beda pendapat, apa pun — tidak ada benarnya mengeluarkan anak cucung dari kaum,”

Alasan Apa Pun Tidak Sah & Cuma Dalih Kuasa
Kasus di Kaum So Andeko menjadi bukti nyata penyimpangan ini. Pengurus mengeluarkan 9 orang anak cucu dengan alasan: “melawan kebijakan”, “merusak persatuan”, atau “langgar etik”. Namun menurut pengamat adat dan LP KPK:

“Alasan itu semua hanya dalih. Tidak ada satu pun alasan yang sah untuk membuang anak cucu. Kalau dianggap salah, adili, sidang, berikan sanksi adat yang ada — tapi hak keanggotaan tetap utuh. Kebijakan So Andeko itu tidak wajar, melanggar prinsip mutlak, dan bukti nyata mereka sudah keluar dari jalur adat.”

Bahkan jika ada kesalahan berat sekalipun, aturan adat hanya mengenal sanksi seperti denda, peringatan keras, atau sanksi sosial — bukan pemecatan atau dikeluarkan dari kaum.

LP KPK: Ini Penyimpangan Terbesar
Ketua LP KPK M. Toha menegaskan hal ini sebagai poin utama pelanggaran:

“Kami teliti seluruh aturan tertulis dan ketetapan adat dari dulu sampai sekarang: tidak ada dasar, tidak ada ketentuan, tidak wajar sama sekali mengeluarkan anak cucu, apa pun alasannya. Yang dilakukan So Andeko itu penciptaan aturan baru buatan sendiri, aturan zalim, aturan kekuasaan. Mereka bikin aturan sendiri lalu dipakai menghukum orang. Itu salah mutlak.”

Beliau menekankan: yang salah besar bukan mereka yang dikeluarkan, tapi pengurus yang berani mengubah hakikat adat dan memutuskan hal yang tidak wajar. “Ini bukan lagi soal beda pendapat, tapi soal merusak pondasi adat itu sendiri,” tambahnya.

Suara Anak Cucu: Hak Kami Lahir, Bukan Diberi

Pernyataan ini sangat menguatkan posisi 9 orang yang dikeluarkan dan seluruh anak cucu kaum.
“Kami sering dibilang ‘kalau salah dikeluarkan’. Itu ucapan salah dan tidak wajar. Hak kami ada sejak lahir, dari ibu bapak kami, dari nenek moyang kami. Bukan dikasih sama Penghulu atau pengurus, jadi tidak bisa dicabut sama mereka. Mau kami salah apa pun, kami tetap anak Seandeko. Keputusan buang kami itu nol besar, tidak ada harganya,” tegas perwakilan mereka.

Kesimpulan: Keputusan Batal Mutlak
Semua pihak sepakat: kebijakan mengeluarkan anak cucu itu adalah penyimpangan terberat, tidak wajar, dan bertentangan dengan hakikat adat. Keputusan itu batal mutlak, harus dibatalkan seketika, dan siapa pun yang membuat aturan salah itu wajib bertanggung jawab.

“Adat itu melindungi anak cucu, bukan mengeluarkan dari kaum. Kalau ada yang mengeluarkan, berarti itu bukan adat lagi, tapi kekuasaan semena-mena,” tutupnya