Home / ADVETORIAL / Pemkab Mukomuko Usulkan Penataan Kawasan Kumuh di 28 Desa

Pemkab Mukomuko Usulkan Penataan Kawasan Kumuh di 28 Desa

TRENDFOKUS.COM-Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Dinas melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Mukomuko. Mengusulkan pemukiman kumuh yang diusulkan melalui Dana alokasi khusus (DAK) Tematik tahun 2024.

Bupati Mukomuko H. Sapuan, SE., MM., Ak., CA., CPA., CPI melalui Dinas Perkim mengatakan, komitmen penanganan kawasan kumuh menjadi agenda strategisKabuoaten Mukomuko yang akan terus dilakukan. Pendekatan penataan kolaboratif berbasis kawasan menjadi metode yang dinilai efektif menangani kawasan kumuh.

“Terlebih setelah penataan kolaboratif di kawasan yang memberikan pengalaman berharga,” katanya. Berangkat dari hal itu, pemkab Mukomuko mengusulkan penataan kolaboratif sebanyak 28 desa yang ada di Kabupaten Mukomuko, melalui DAK Tematik PPKT 2024.

 

Sebagaimana diungkapkan oleh Kepala Dinas Perkim Kabupaten Mukomuko, Drs. H. Bustari Maler, M.Hum kepada awakmedia, Kamis (31/8). Ia mengatakan bahwa sesuai SK Bupati Mukomuko, sebanyak 28 desa di daerah ini ditetapkan sebagai kawasan kumuh berdasarkan survey oleh tim dari Dinas Perkim Kabupaten Mukomuko yang didampingi oleh tim dari pihak pemerintah provinsi Bengkulu.

“Sebanyak 28 desa dinyatakan sebagai kawasan kumuh di daerah ini. Hal ini ditegaskan melalui SK Bupati tentang penetapan kawasan kumuh di Kabupaten Mukomuko,” ujar Bustari.

Pihaknya mengaku bahwa telah mengusulkan terkait penanganan kawasan kumuh itu. Diantaranya melalui usulan DAK Tematik tahun 2024. Dirinya pun menghimbau kepada seluruh masyarakat, agar senantiasa menjaga lingkungan serta pekarangan rumah, apalagi di kawasan padat pemukiman.

“Kesadaran masyarakat dalam menangani hal ini sangat diperlukan. Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Mukomuko, agar senantiasa menjaga lingkungan, supaya terhindar dari ancaman penyakit,” himbau Bustari. (TH/ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *