TRENDFOKUS.COM-Tidak menunggu waktu lama, dalam dua bulan ini Pemerintah Kabupaten Mukomuko akan segera menyelesaikan rencana tata ruang wilayah (RTRW), dan itu sudah berupaya keras untuk menuntaskan peraturan daerah (Perda).
“Kita sesegera mungkin. Insya Allah tahun ini juga kita targetkan Perda RTRW tuntas,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mukomuko Abdiyanto di Mukomuko, Sabtu.
Bupati Mukomuko, H Sapuan bersama sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD). Hingga Jumat (10/11), masih menghadiri rapat bersama stakeholder dengan pihak Kementerian ATR BPN di Jakarta. Salah satu rapat tersebut yaitu membahas Perda RTRW.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mukomuko, Dr Abdiyanto, SH, M.Si, CLA, ketika dikonfirmasi Jumat (10/11) menegaskan. Rapat lintas sektoral yang dihadiri Bupati dan Kepala OPD di lingkungangan Pemerintah Kabupaten Mukomuko masih berlanjut.
“Rapat itu dilaksanakan dari mulai hari Kamis (9/11) kemarin. Dan hari Jumat ini (Kemarin, red) masih berlanjut,” kata Sekda.
Dari hasil rapat sementara, sejumlah poin atau hal yang belum sinkron, sekarang sudah mulai menemukan titik temunya. Memang diakui Sekda, masih ada beberapa poin yang belum sinkron termasuk jumlah dan luas lahan pertanian. Terkait hal ini, nantinya akan disinkronkan lagi dengan Perda RTRW Provinsi Bengkulu.
“Karena data jumlah dan luas lahan pertanian kita tidak sama atau tidak sinkron dengan data real yang ada di lapangan. Semisalnya, data luas lahan pertanian kita ada seluas sekitar enam ribu hektare. Namun didata pemerintah pusat hanya sekitar tiga ribu hektare. Tentu ini sangat merugikan kita. Yang jelasnya, nanti akan disinkronkan lagi. Mudah-mudahan saja, Perda RTRW tuntas dalam tahun ini,” pungkasnya.
Lebih lanjut Sekda juga menyampaikan, salah satu usulan dari pemerintah daerah untuk dimasukkan dalam perda tersebut adalah pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) seluas 18.600 hektare untuk kepentingan perluasan lahan pertanian di daerah ini.
Alasan pemerintah daerah mengusulkan pelepasan kawasan hutan kepada pemerintah daerah karena daerah ini secara geografis diapit oleh kawasan-kawasan hutan.
Menurutnya, dengan perkembangan penduduk sekarang ini, tentu penduduk sangat membutuhkan lahan pertanian dan juga lahan perkebunan di wilayahnya.
“Untuk itu, solusinya kita minta kepada pemerintah pusat supaya kawasan hutan dilepas. Lalu usulan pelepasan kawasan HPT ini masuk dalam tata ruang provinsi dan kabupaten dan kita berharap permohonan ini nanti akan difasilitasi oleh kementerian sehingga semuanya akan bisa diselesaikan,”tutup Sekretaris Daerah Mukomuko Abdiyanto. (TH/ADV)