Mukomuko – Dugaan pemalsuan data rekrutmen Pegawai Pemerintah dan Perjanjian Kerja (P3K), di Mukomuko mendapat perhatian khusus masyarakat.
Dugaan ini karena salah seorang oknum peserta yang lulus P3K tahun 2023 ini, diketahui sudah tidak lagi berstatus honor daerah (Honda) sejak beberapa tahun terakhir.
Namun peserta tersebut lulus pada rekrutmen P3K, diduga adanya pemalsuan riwayat kerja seperti SK status honda di RSUD Mukomuko. Hal ini sontak menjadi perhatian saat ini, timbul pertanyaan, jika benar, siapakah yang berani melakukan hal tersebut.
” Dalam persyaratannya jelas, minimal sudah mengabdi paling tidak 2 tahun, yang bersangkutan yang lulus inikan juga sudah tidak ada disini semenjak balik ke Semarang. Tiba-tiba ada pembukaan tes P3K kok bisa terbit SK hondanya di RDUD kemabli?,”tanya M Toha, Ketua LP-KPK Mukomuko.
Menurut keterangan Direktur RSUD Mukomuko, Syafriadi Taher, beliau mengakui bahwa memang oknum tersebut pernah mengabdi di RSUD Mukomuko. Lalu oknum tersebut mengikuti tes jalur khusus, dan dinyatakan lulus.
“Ya kalau memang ada pelanggaran nantinya, dan tidak bisa dinyatakan lulus, kita tinggal batalkan saja nantinya” imbuh Direktur RSUD Mukomuko.
Dilanjutkan oleh Junaidi, Ketua KRM Mukomuko. Pihaknya memyayangkan jika terbukti hal ini ada kecurangan. Karena banyak peserta merasa terzholimi.
“Dugaan kejahatan pemalsuan atau manipulasi data tersebut, berati sudah mereka lakukan. Buktinya mereka tercatat dalam daftar tenaga honorer hasil validasi BKPSM Mukomuko,” ucapnya.
Masih dilanjutkan Junaidi, perbuatan yang mereka lakukan sepenuhnya telah memenuhi unsur pidana, yakni melanggar ayat 1 dan ayat 2 pasal 263 KUH Pidana tentang pemalsuan dokumen. Dengan ancaman kurungan maksimal enam tahun penjara.
Meski ketika verifikasi ulang dilakukan oleh masing-masing unit satuan kerja, ada sejumlah honorer yang tidak tervalidasi berkasnya.
“Harus diawali dengan penyelidikan dan penyidikan, karena pemalsuan itu merupakan kejahatan pidana murni. Maka pihak yang berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan adalah polisi,”terangnya.
Dia menjelaskan rumusan unsur-unsur pidana pada pasal 263 KUH Pidana tersebut sebagai berikut.
“Pada ayat 1, unsur objektifnya, perbuatan memalsukan, objeknya dokumen data honorer yang dapat menimbulkan suatu hak. Karena diperuntukan sebagai bukti daripada sesuatu hal, akibatnya dari pemalsuan dokumen tersebut dapat menimbulkan kerugian bagi orang lainnya,” sambungnya.
Kemudian, pada ayat 2, unsur subjektifnya, seseorang dengan sengaja telah menggunakan dokumen palsu data honorer, sehingga penguna bisa memenuhi kriteria menjadi calon P3K tahun 2023.
“Unsur objektif dari sisi perbuatan adalah mengunakan atau memakai, objeknya dokumen yang dipalsukan atau dimanipulasi, dampak dari pemakaian dokumen manipulasi ada pihak yang dirugikan,” lanjutnya.
Selain itu, delik dari pemalsuan dokumen data honorer itu adalah absolut (mutlak), yakni tindak kejahatan yang wajib ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum, tanpa harus menunggu adanya laporan dari pihak tertentu.
Sebab dampak dari perbuatan pemalsuan dokumen data honorer itu ada pihak yang dirugikan, sehingga tuntutan atas kejahatan itu menjadi mutlak. Jadi tidak ada alasan bagi polisi untuk tidak menindaklanjutinya.
Lebih lanjut dia menjelaskan bagi pejabat berwenang yang terlibat pemalsuan/memanipulasi dokumen, dapat dijerat dengan pasal 55 KUH Pidana tentang Penyertaan.
“Mulai dari pejabat yang ikut menandatangani dokumen data honorer palsu/dokumen manipulasi, pejabat yang tergabung dalam tim verifikasi data hingga pejabat yang mengantarkan data manipulasi itu dapat dijerat dengan pasal 55 KUH Pidana, karena telah ikut serta melakukan kejahatan pemalsuan,” terangnya.
Jika APH tidak menindak lanjuti dengan telah dikeluarnya pemberitaan ini, maka kami akan melaporkan secara resmi permasalahan ini kepihak APH.
“Kami tidak peduli honorer itu titipan siapa, kami ingin tidak ada perlakuan istimewa terhadap peserta tes P3K tersebut. Kami minta data honorer yang terindikasi manipulatif itu segera ditarik kembali oleh tim verifikasi BKPSDM mukomuko, untuk dibatalkan kelulusan tesnya. Kami memprediksi kelak perbedaan dan keistimewaan itu akan memunculkan permasalahan baru, karena kasus manipulasi dokumenbhonorer tidak hanya berhenti sampai disini,” pungkasnya. (Wisky)