TRENDFOKUS.COM-Pasca mutasi dan rotasi mulai dari pejabat eselon II, III, dan IV dilingkungan Pemkab Mukomuko yang digelar pada Jumat, 22 Maret 2024 lalu, masih menyisakan misteri.
Pasalnya, pelantikan pejabat yang dilakukan oleh Pemkab Mukomuko ini, masih ada yang belum dilakukan pemindahan gaji.
Dilansir media Aktual Daerah, Anehnya lagi, seperti Kepala Bidang (Kabid) paud yang sudah dilantik, tiba-tiba kembali dipindahkan sebagai Kabid di Disnaker.
Di duga ada Kabid yang sudah dinon jobkan kembali diangkat. Aneh bin ajaib, karena diduga Pemkab sudah tidak mengikuti aturan sesuai prosedural perundang-undangan.
Kejadian aneh ini pun saat ini tengah menjadi sorotan publik. Karena terkesan jalannya mutasi tersebut dilakukan sangat tidak dengan profesional.
Saat dikonfirmasi kepala dinas Disnaker Marjohan terkait adanya Kabid baru yang akan mengisi Kabid di salah satu di dinasnya,“Iya memang sudah ada Kabid baru yang melapor , tentu kita akan meminta petunjuk kepada BKPSDM terlebih dahulu terkait dengan SK Bupati yang di laporkan, apakah sudah memenuhi prosedur apa belum ,”terang Marjohan.
Ketua LP-KPK Mukomuko, M Toha mengungkapkan. Bahwa hal ini tentu akan merusak tatanan birokrasi. Karena pasti akan ada yang dirugikan.
Baik itu pejabat yang dilantik, maupun pejabat yang dinonjobkan secara tidak prosedural. Juga adanya dugaan mutasi yang dilaksanakan beberapa waktu lalu, banyak menabrak aturan serta perundang-undangan.
” Tentu sangat disayangkan hal ini terjadi. Karena Bupati sudah melakukan praktik yang selalu mencidrai nama baiknya sendiri. Selain menunjukan arogansi dengan praktik nepotismenya, juga kesan tak baik juga dilakukan dengan cara menabrak aturan serta perundang-undangan ASN,” terang M Toha.
Masih dilanjutkannya, posisi pejabat yang sudah dilantik pun belum proses pemindahan gaji dari posisi lama ke posisi baru.
” Inikan menyusahkan orang lagi namanya. Bahkan ini bisa jadi bomerang bagi pejabat tersebut. Jika belum adanya pemindahan gaji tersebut, jika pejabat tetap menerima gaji, maka akan lebih parah pelanggarannya,” pungkasnya. (Red)