Perekrutan Pantarlih Pilkada 2024 KPU Mukomuko Tunggu Intruksi Pusat

0
58 views
BARU

TRENDFOKUS .COM-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko dakam waktu dekat akan melakukan perekrutan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarliha) Pilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024. Namun pihak KPU tetap menunggu intruksi Pusat. Untuk Jadwal KPU belum bisa memastikan kapan dilaksanakan

Dikatakan Morjono, MAP anggota KPU Mukomuko. Untuk Perekrutan pihaknya akan menunggu intruksi dari Pusat yaitu KPU RI.

Dan salah satu komisioner KPU Mukomuko, sekarang sedang menghadap KPU RI.

“Kami masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari KPU pusat terkait jadwal perekrutan Pantarlih Pilkada 2024. Kalau jadwal sebelumnya, perekrutan dimulai tanggal 5 Juni 2024,” katanya.

Perekrutan Pantarlih Pilkada tahun 2024 itu dilaksanakan, setelah anggota PPK dan PPS terbentuk.

Dan KPU Kabupaten Mukomuko, telah melaksanakan dua tahapan tersebut yaitu perekrutan PPK dan PPS.

Untuk PPK selesai direkrut beberapa waktu lalu. Begitu juga dengan PPS Pilkada. Dan sekarang ini, pihaknya hanya tinggal melaksanakan perekrutan Pantarlih.

Jika Pantarlih sudah ada, selanjutnya KPU Kabupaten Mukomuko akan langsung melakukan pemutakhiran data pemilih Pilkada 2024.

“Kalau sudah ada Pantarlih, nanti dilanjutkan dengan kegiatan pemutakhiran data pemilih atau muntarlih. Mudah-mudahan saja petunjuk dari KPU RI segera keluar, sehingga kami bisa dengan cepat melaksanakan perekrutan Pantarlih,” ujarnya.

Ditambahkan Marjono, Pantarlih ini nanti bertugas membantu mendata pemilih di lapangan.

“Kalau sudah ada Pantarlih, nanti dilanjutkan dengan kegiatan pemutakhiran data pemilih atau muntarlih. Mudah-mudahan saja petunjuk dari KPU RI segera keluar, sehingga kami bisa dengan cepat melaksanakan perekrutan Pantarlih,” ujarnya.

Ditambahkan Marjono, Pantarlih ini nanti bertugas membantu mendata pemilih di lapangan.

Sedangkan untuk jumlah Pantarlih Pilkada tahun 2024 di Kabupaten Mukomuko akan disesuaikan dengan kebutuhan pada Tempat Pemunggutan Suara (TPS).

Ia menyebutkan, jika jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) lebih dari 400 orang. Maka  kebutuhan Pantarlih pada TPS sebanyak dua orang. Namun, jika daftar pemilih dibawah 400 orang Pantarlih hanya dibutuhkan satu orang.

“Itu aturannya. Yang jelasnya, kita masih menunggu petunjuk lebih lanjut. Setelah perekrutan Pantarlih, proses tahapan penyelenggara Pilkada 2024 dilanjutkan dengan perekrutan Kelompok Penyelenggara Pemunggutan Suara (KPPS). Diharapkan pemilih pemula ataupun generasi muda dapat ikut serta menjadi bagian penyelenggara Pilkada 2024,” harapnya. (Red)

Redaktur : Toha Putra