TRENDFOKUS.COM–Satpol PP Kabupaten MukoMuko mengingatkan pemilik hewan ternak, supaya tidak membiarkan hewan ternaknya berkeliaran karena dapat menimbulkan kecelakaan pengguna Jalan Raya.
Dikatakan Sekretaris SatPol PP Iskameri, sebagai mana kita lakukan razia hewan ternak itu secara rutin sesuai dengan Perda no 9, TH 2019, tentang tertipan hewan ternak kaki emapt kerbau, sapi, kambing dan sejenis lainnya. Sudah berjalan dengan lancar di setiap penertipan yang sudah di lakukan oleh Satpol PP Kabupaten MukoMuko.
Bagi warga yang memiliki Hewan ternak supaya tidak melepas liarkan hewan ternaknya, agar tidak menimbulkan kecelakaan terhadap pengendara motor atau mobil di Jalan Raya.
Dalam pelaksanaan razia penertipan hewan ternak kita melibat kan tim, seperti TNI, Polri, ikut serta dalam melaksanakan Razia hewan ternak.
”sekali lagi kami dari pihak Satpol PP untuk para warga yang memiliki hewan ternak, selalu memperhatikan hawan ternak nya supaya tidak di lepas liarkan saja yang dapat membahayakan orang lain, seperti pengguna motor atau mobil di Jalan.”harap Iskaweri saat di wawancarai wartawan di kantor Satpol PP. Rabu(19/6).
setelah tertangkap hewan ternak, apabila dalam jangka waktu dekat tidak di tebus pemilik sebesar 3 juta rupiah per ekornya maka akan dilakukan pelelangan terhadap hewan ternak.
“Himbauan untuk seluruh warga yang memiliki hewan ternak supaya dapat memilihara hewan ternak nya seperti yang seharusnya, di masukan kandang atau dengan di ikat supaya tidak berkeliaran kemana-mana, supaya tidak menimbulkan kecelakaan lalulintas”.tutup nya Iska. (HB)