TRENDFOKUS.COM-Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) tengah melakukan pendataan terkait dengan perpanjangan jabatan Kepala Desa (Kades) yang ada di daerah ini.
Dikatakan Kepala Dinas Pemberdayaan Manusia dan Desa (PMD) Kabupaten MukoMuko, Ujang Slamet, S.Pd, mengatakan bahwasanya, untuk pengukuhan masa jabatan kades ini nantinya akan dilaksanakan pada bulan Oktober 2024.
Dimana ada sebanyak 148 kepala desa akan dilakukan perpanjangan masa jabatan sesuai dengan hasil revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 tentang Desa terkait dengan masa jabatan.
“perpanjangan masa jabatan sebanyak 148 kades dari enam tahun menjadi delapan tahun itu dilaksanakan bulan Oktober 2024, atau berakhirnya masa jabatan kades.” Jelas Ujang saat di wawancarai wartawan trendfokus di ruang kerja Selasa (09/08/24).
Ada sebanyak 37 Kepala Desa, masa jabatan 2018-2024, yang akan berakhir bulan Oktober 2024, akan diperpanjang dua tahun.
Lebih lanjut Ujang, ada 47 kades masa jabatan 2021-2027 yang diperpanjang menjadi 2021-2029, lalu sebanyak 64 kades masa jabatan 2022-2028 yang diperpanjang menjadi 2022-2030.
“Untuk kades yang tidak bersedia diperpanjang masa jabatannya, nantinya bisa membuat surat pernyataan,” tutup Ujang. (HB)