Berikut Adalah Sanksi Bagi Kepala Desa Yang Terlibat Dalam Politik Praktis

0
598 views
BARU

TRENDFOKUS.COM-Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, menegaskan larangan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa untuk terlibat dalam politik Praktis selama Pilkada 2024.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang tentang Desa, khususnya Pasal 29 hurup (g) yang melarang Kepala Desa menjadi pengurus partai politik dan pada hurup (j) terlibat dalam kampanye Pemilihan umum ataupun Pemilihan Kepala Daerah.

Hai ini disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Manusia dan Desa (DPMD) Kabupaten MukoMuko, Ujang Slamet, S.Pd, melalui Kepala Bidang Pemdes dan Kelurahan Wagimin.

Lanjut Wagimin, mengatakan bahwah di tahun 2024 hingga saat ini belum ada laporan bahwa Kepala Desa yang terlibat dalam Politik praktis.

“Ia mengingatkan agar semua Kepala Desa dan perangkatnya mematuhi aturan ini, karena tindakan mereka akan diawasi oleh Bawaslu dan pihak lain,” ungka Wagimin saat dikomfirmasi, Jum’at (27/09/2024).

Jika terbukti Kades maupun perangkat desa melakukan politik praktis, akan dikenakan sanksi administrasi yang tercantum dalam UU Desa, jelas Wagimin.

Selain itu, Wagimin menyampaikan apabila peraturan yang telah di tetapkan tidak ditaati oleh pihak yang bersangkutan, besar kemungkinan akan dikenakan Sanksi pemberhentian sementara atau permanen.

“Hal ini bertujuan untuk menjaga netralitas dalam penyelenggaraan pemilu tahun 2024,” tutup Wagimin. (HB)