TRENDFOKUS.COM-Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu melalui Dinas Pertanian, tahun 2024 mengalokasikan dana sebesar Rp 1,159 miliar untuk rehabilitasi rumah potong hewan (RPH) yang rusak berat di daerah ini yang berada di Padang Panaek Desa Pasar Sebelah. Sementara untuk Retribusi PAD di berhenti sementara. Sebelum nya Pemerintah Mukomuko melalui Dinas Pertanian mentargetkan Retribusi Rumah Potong Hewan (RPH) Rp 20 juta dalam Satu Tahun. Namun pada tahun 2024 dari 15 Juli 2024 Retribusi untuk PAD di berhenti sementara karena rehab Pembangunan Rumah Potong Hewan (RPH) sedang dalam proses Perbaikan.
Namun yang jadi pertanyaan selama ini yang berdiri hampir Lima (5) tahun bangunan tersebut tidak ada retribusi kepada Daerah. Gedung tersebut untuk para pedagang ternak sapi harus memotong ternak sapi di Rumah Potong Hewan tersebut. Sehingga pembangunan tersebut terbengkalai dan mubazir yang dibangun menggunakan anggaran APBD Daerah Kabupaten Mukomuko. Sementara itu masih banyak daerah di Kabupaten Mukomuko ini membutuhkan Pembangunan Rumah Potong Hewan (RPH), seperti Kecamatan Penarik Dan Kecamatan Ipuh.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat National Coruption Watch (LSM) Kabupaten Mukomuko, Zlatan Asikin,
mengatakan, menyayangkan usulan dari dinas Pertanian untuk Rehabilitas Rumah Potong Hewan (RPH) yang ada di Padang Panaek Desa Pasar sebelah. alokasi dana rehab RPH tersebut bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) tematik tahun 2024 Sebesar Rp 1,1 miliar. Karena selama ini gedung tersebut tidak terpakai, dan tidak ada aktivitas disana. Untuk para toke ternak hanya memotong banyak dirumah sendiri.
“Dana sebesar Rp 1,1 miliar selain untuk rehab RPH itu terlalu besar. Karena banyak daerah di Mukomuko harus dibangun, seperti di kecamatan Penarik dan Ipuh belum ada RPH,” ujarnya
Selain itu, katanya, selama ini belum tahu berapa Retribusi dari RPH yang berada di Padang Panaek Desa Pasar Sebelah. Sedangkan untuk kecamatan lain sangat membutuhkan.
” Kami menilai program dari dinas pertanian ini hanya menghamburkan uang negara, kita menyayangkan seharusnya dinas membagikan atau membuat pembangunan RPH yang baru di kecamatan yang membutuhkan,” jelasnya
Ia mengatakan, RPH selama ini tidak Adak aktifitas pemotongan. Seharusnya dinas tersebut melaksanakan aturan perda yang telah dibuat untuk dijalani sesuai aturan yang seharunya pihak toke ternak wajib memotong di Rumah Pemotongan Hewan yang retribusinya satu ekor 10 ribu atau 15 ribu. Namun selama ini pihak dinas tidak serius untuk melaksanakan perda tersebut.
” Selama ini kami menilai pihak dinas belum melaksanan perda yang telah dibuat, seharusnya para toke ternak wajib memotong di RPH yang retribusi nya untuk daerah 10 ribu atau 15 ribu satu ekor ternak. Namun selama ini dinas kita tidak tahu berapa Retribusi untuk daerah,” pungkas Zlatan. (**)