TRENDFOKUS.COM- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, menegaskan akan menggantikan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang tidak bersedia memperpanjang masa jabatannya.
Langkah ini dilakukan sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2024 tentang perubahan masa jabatan kepala desa dan anggota BPD.
Kepala DPMD Mukomuko, Ujang Selamat, menyampaikan bahwa pihaknya telah melantik 148 kepala desa dan 745 anggota BPD dari seluruh desa di wilayah Mukomuko. Namun, tujuh anggota BPD menyatakan penolakan terhadap perpanjangan masa jabatan mereka dengan alasan pribadi.
“Tujuh anggota BPD tersebut berasal dari beberapa desa, yakni dua orang dari Desa Retak Mudik, Kecamatan Sungai Rumbai, empat orang dari Desa Sido Makmur, dan satu orang dari Desa Berangan Mulya, Kecamatan Teramang Jaya,” jelas Ujang.
Ia juga menambahkan bahwa anggota BPD yang menolak perpanjangan telah memberikan pernyataan resmi. Pergantian mereka akan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku setelah masa jabatan berakhir.
“Kami memastikan proses pergantian ini tidak akan mengganggu pelayanan dan fungsi BPD di desa-desa,” Pungkasnya. (HB)