TRENDFOKUS.COM-Upah Minimum Kabupaten (UMK) Mukomuko tahun 2025 naik 6,5 persen dari tahun 2024, menjadi Rp 3 Juta atau Rp 3.052.118,99 untuk di tahun 2025 nanti.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupten Mukomuko Zamhari mengapresiasi kenaikan UMK Kabupaten Mukomuko 2025 maupun pelaksanaan penetapan yang dapat berjalan dengan lancar, aman dan damai.
“Perlu diapresiasi jalannya pleno dewan pengupahan. Proses pembahasan berjalan dengan baik dan bisa ditetapkan. Bagaimana Pemkab Mukomuko dapat memenuhi keinginan para buruh, namun pengusaha pun tidak merasa terbebani,” ungkap Zamhari
Kata Zamhari, kenaikan UMK ini menjadi titik temu pemenuhan tuntutan yang sesuai dengan perhitungan kemampuan kenaikan gaji dari para perusahaan yang harus diapresiasi.
“Penentuan pleno tahun ini harus menjadi rujukan untuk penentuan UMK di tahun-tahun selanjutnya. Sehingga, akhir tahun dan penentuan kenaikan UMK di Kabupaten Mukomuko dapat terus berjalan aman,” katanya.
Sebelumnya untuk UMK Kabupaten Mukomuko 2024 di angka Rp 2,8 Juta atau Rp 2.865.839,43 mengalami kenaikan sebesar Rp 186.279,56. (TH/ADV)