Gedung PA Mukomuko Mangkrak! LP-KPK Desak Kejari Bongkar Perkembangan Kasus

0
20 views
BARU

TrendFokus.com- Proyek pembangunan Gedung Pengadilan Agama (PA) Mukomuko yang kontraknya diputus pada 26 Agustus 2023 hingga kini masih belum menunjukkan perkembangan berarti. Kondisi bangunan yang terbengkalai semakin memprihatinkan, sementara publik terus mempertanyakan kelanjutan penyelidikannya.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam proyek ini pertama kali dilaporkan oleh Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Mukomuko ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko pada 31 Agustus 2023. Pada awal tahun 2024, kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, namun hingga kini belum ada titik terang.

Terakhir, penyidik Kejari telah melibatkan tim ahli konstruksi dari salah satu universitas di Bengkulu untuk mengaudit potensi kerugian negara. Namun, perkembangan terbaru masih belum bisa diungkap secara rinci.

“Saat ini kami belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut karena masih dalam tahap pendalaman. Selain itu, banyak dari kami yang baru menjabat,” ungkap Kasi Datun Kejari Mukomuko, Masteriawan, didampingi Kasi Intel, Ario, pada Selasa (4/2).

Menanggapi lambannya penanganan kasus ini, LP-KPK Mukomuko berencana mengajukan surat resmi ke Kejari Mukomuko pada Rabu (5/2). Ketua LP-KPK Mukomuko, M. Toha, menegaskan bahwa pihaknya mendesak transparansi dalam semua kasus yang sedang ditangani Kejari, terutama terkait gedung PA yang sudah lama menjadi perhatian publik.

“Kami berharap penyidik Kejari bersikap transparan, profesional, dan segera menuntaskan kasus ini. Sebagai pelapor, kami juga punya tanggung jawab moral kepada masyarakat dan tidak ingin dicurigai ikut bermain dalam perkara ini,” tegasnya.

M. Toha juga mengungkapkan bahwa proyek bernilai Rp 18,2 miliar ini telah mengalami tiga kali addendum, namun tetap gagal diselesaikan oleh pihak penyedia, PT Lematang Sukses Mandiri. Seluruh saksi, mulai dari konsultan perencanaan, pihak PA, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), hingga penyedia jasa, telah dipanggil untuk memberikan keterangan.

“Wajar jika masyarakat bertanya-tanya. Sudah memasuki tahun kedua, tetapi kasus ini seperti jalan di tempat. Kami tidak ingin institusi hukum yang terhormat ini tercoreng namanya. Oleh karena itu, besok LP-KPK secara resmi akan mengajukan surat untuk mempertanyakan perkembangan penyelidikan,” pungkasnya.

Heko Buswandi