TrendFokus.com- Tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Harapan Jaya, Desa Sinar Laut, Kecamatan Pondok Suguh, Kabupaten Mukomuko, kini resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko.
Ketiga tersangka, yakni HS (Kepala Desa), SG (Direktur BUMDes), dan FH (Bendahara), diduga telah menyalahgunakan dana desa periode 2016 hingga 2018. Akibat perbuatan mereka, negara mengalami kerugian sebesar Rp160 juta.
Berkas perkara beserta para tersangka telah dilimpahkan oleh Polres Mukomuko, Polda Bengkulu, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mukomuko pada Selasa, 4 Februari 2025. Dengan status yang kini telah naik menjadi terdakwa, ketiganya akan segera menghadapi proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko, Yusmanelly, SH, MH, melalui Kasi Intelijen, K. Ario Utomo Hidayatullah, T.A, SH, menegaskan bahwa kejaksaan siap membawa kasus ini hingga ke meja hijau.
“Benar, kami telah menerima pelimpahan berkas perkara beserta tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana BUMDes dari Polres Mukomuko. Saat ini, mereka sudah berstatus terdakwa dan akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Bengkulu,” ungkap Ario Selasa, (4/2/2025).
Menurutnya, kasus ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan masuk dalam kategori tindak pidana korupsi. Dana desa yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat justru diselewengkan oleh pihak yang diberi amanah untuk mengelolanya.
Lebih lanjut Ario, menyampaikan bahwa dugaan penyimpangan ini bermula ketika BUMDes Harapan Jaya menerima kucuran dana desa sebesar Rp160 juta dalam kurun waktu tiga tahun, dari 2016 hingga 2018. Dana tersebut seharusnya dialokasikan untuk mengembangkan usaha desa demi kesejahteraan masyarakat. Namun, dalam praktiknya, tidak ada laporan pertanggungjawaban yang jelas terkait penggunaan anggaran tersebut.
“Setelah menerima dana desa selama tiga tahun berturut-turut, tidak ada laporan yang bisa dipertanggungjawabkan. Anggaran yang semestinya digunakan untuk kepentingan masyarakat justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi,” Ario .
Kecurigaan semakin menguat setelah ditemukan bahwa BUMDes Harapan Jaya tidak menunjukkan perkembangan yang seharusnya, meskipun telah menerima suntikan dana yang cukup besar. Kejanggalan ini mendorong Inspektorat Mukomuko untuk melakukan audit menyeluruh.
“Audit tersebut mengungkap fakta bahwa kepala desa, direktur BUMDes, dan bendahara tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan dana yang telah mereka kelola secara tidak bertanggung jawab. Dengan bukti yang semakin kuat, kasus ini akhirnya dibawa ke ranah hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatan para tersangka.
“Kini, ketiga terdakwa tinggal menunggu proses persidangan yang akan menentukan nasib mereka di hadapan hukum,” pungkasnya.
Heko Buswandi