Trendfokus.com- Lemahnya penanganan kasus mangkraknya pembangunan Gedung Pengadilan Agama (PA) Mukomuko terus menjadi sorotan. Proyek yang putus kontrak sejak 26 Agustus 2023 ini hingga kini masih tanpa kejelasan.
Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Mukomuko pertama kali melaporkan kasus ini pada 31 Agustus 2023. Memasuki awal 2024, kasus tersebut resmi naik ke tahap penyidikan. Namun, hingga saat ini, belum ada titik terang mengenai perkembangannya.
Hari ini, Rabu (5/2), LP-KPK kembali mengajukan surat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko guna mempertanyakan kelanjutan kasus ini. Pasalnya, sudah memasuki tahun kedua sejak kasus ini mencuat, tetapi progres penyelesaian masih mandek.
Kondisi gedung PA Mukomuko pun semakin memprihatinkan. Sementara itu, masyarakat setempat mulai ramai mempertanyakan kelanjutan penyidikan yang telah dimulai oleh Kejari sejak awal 2024.
Terakhir, penyidik Kejari telah menurunkan tim ahli konstruksi dari salah satu universitas di Bengkulu untuk melakukan audit terhadap potensi kerugian negara dalam proyek ini. Namun, hingga kini, hasilnya belum diumumkan ke publik.
“Kami kembali melayangkan surat ke Kejari Mukomuko hari ini (5/2) untuk meminta kejelasan perkembangan kasus ini,” ungkap Ketua LP-KPK Mukomuko, M Toha saat dikomfirmasi oleh awak media.
Lanjut M Toha, menegaskan bahwa pihaknya meminta Kejari transparan dalam mengungkap seluruh kasus yang sedang ditangani, terutama yang menjadi perhatian publik, seperti kasus gedung PA ini.
“Bagaimana mungkin gedung tersebut bisa dimanfaatkan jika kasus hukumnya saja belum terselesaikan? Sampai sekarang belum ada kejelasan soal kelanjutannya,” tambahnya.
Diketahui, proyek bernilai Rp 18,2 miliar ini telah mengalami tiga kali addendum. Namun, hingga kini, pihak penyedia, PT Lematang Sukses Mandiri, belum juga menuntaskan pengerjaannya.
“Penyidik sejatinya sudah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Konsultan Perencanaan, pihak PA, Pejabat Pembuat Komitmen (PPTK), serta pihak penyedia. Namun, tanpa progres nyata, masyarakat masih terus menunggu keadilan dalam kasus ini,” pungkasnya.
Heko Buswandi