Masuk Tahun Kedua, Beberapa Kasus Dugaan Korupsi Mati Suri di Kejari Mukomuko

0
136 views
BARU

Trendfokus.com- Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, pasca dilantik, 20 Oktober 2024 lalu. Ada 8 point termasuk didalamnya masalah penanganan korupsi.

Presiden ingin memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi di negara ini.

Bahkan hal tersebut juga sudah sering disampaikan Presiden dalam setiap pidatonya. Bahkan Kejagung juga sudah memerintahkan Kejati hingga Kejari untuk serius dalam penangana korupsi.

Untuk di Kabupaten Mukomuko sendiri, ada beberapa kasus yang sudah naik status penyidikan, dimana proses penyidikan ini tentu melalui tahapan penyelidikan sebelumnya.

Adapun beberapa kasus di Kejari Mukomuko, yang dirilis oleh Kajari sebelumnya, Rudi Iskandar, sebelum pindah tugas ke Muara Enim, Sumatera Selatan, yang sudah naik status dari penyelidikan ke penyidikan (Dik);

1. Kasus Dugaan Korupsi Potongan APBD Tahun Anggaran 2024

2. Kasus Dugaan Korupsi Belanja Tak Terduga (BTT) Tahun 2022

3. Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Pengadilan Agama Tahun Anggaran 2023/2024

Juga ada masalah Tuntutan Ganti Rugi (TGR) di Sekretariat Dewan Tahun Anggaran 2023, yang saat ini beberapa pejabat sudah mulai kembali mendapat panggilan oleh pihak Kejari Mukomuko.

Ketua Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP. K-P-K) Mukomuko, M Toha, menyayangkan sikap pihak penyidik Kejari Mukomuko saat ini terkesan tertutup.

Justru hal tersebut dapat menimbulkan multi tafsir ditengah masyarakat. Karena tidak adanya keterbukaan setiap proses dalam penanganan kasus dugaan korupsi yang sudah masuk tahap penyidikan bahkan sudah memasuki tahun kedua saat ini, sejak kasus tersebut naik status.

“Jujur saja, saat ini opini liar ditengah masyarakat sudah tidak terbendung dengan kinerja Kejari Mukomuko saat ini. Bahkan kami pun dari LP. K-P-K sudah bersurat beberapa waktu lalu untuk mempertanyakan proses penyidikan kasus Gedung PA,” kata M Toha.

Ia menambahkan, habis lebaran Idul Fitri LP. K-P-K bersama beberapa organisasi masyarakat (Ormas) akan melakukan aksi demo di Kejati Bengkulu.

” Jika Kejari Mukomuko masih menutup diri, maka kami akan lakukan pressure ke pihak Kejati Bengkulu, kita akan lakukan aksi disana pasca Idul Fitri,” pungkasnya.

Dilanjutkan oleh Pemuda Muhammadiyah Mukomuko, Saprin. Dirinya berharap pihak Kejari Mukomuko lebih terbuka, agar tidak menjadi isu liar ditengah masyarakat.

Jika memang dalam beberapa kasus tidak ditemukan bukti-bukti kuat untuk ditindak lanjuti, harusnya penyidik lakukan ekspose ke media.

” Harapan kita Kejari Mukomuko benar-benar mendukung Asta Cita Presiden dalam penangana korupsi. Jika memang tidak ada ditemukan bukti kuat, maka sampaikan saja, agar publik tidak bertanya-tanya,” terang Saprin.

Masih Saprin, tahapan penyidikan biasanya didalam sebuah kasus, tentu prosesnya sudah panjang dalam mencari bukti-bukti dugaan pelanggaran, minimal dua alat bukti.

Menaikan status dari penyelidikan (Lit) ke Penyidikan (Dik) itu tahapannya bukan main-main. Jika tidak ditemukan bukti kuat, tidak mungkin beberapa kasus yang sudah dirilis oleh Kajari sebelumnya untuk ditingkatkan ke Dik.

” Kami rasa ini sekedar masukkan saja ke Kejari Mukomuko, karena kasus-kasus yang saat ini tengah ditangani sudah menjadi perhatian publik sejak dua tahun lalu. Jadi wajar saat ini kita sebagai masyarakat bertanya, ada apa kasus tersebut seperti jalan ditempat,” tutup Saprin.

Heko Buswandi