Home / DAERAH / Polres Mukomuko Segel Galian C Diduga Ilegal di Desa Ujung Padang

Polres Mukomuko Segel Galian C Diduga Ilegal di Desa Ujung Padang

TRENDFOKUS.COM-Aparat Kepolisian dari Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Mukomuko melakukan penyegelan (dipasang police line) terhadap area tambang pasir ilegal di Desa Ujung Padang, Kecamatan Kota Mukomuko, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, pada Kamis (12/6).

Tindakan ini dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya aktivitas penambangan pasir tanpa izin usaha resmi (Tambang Galian C) di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim dari Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter)  langsung bergerak ke lokasi yang dimaksud.

Ketua Lembag Pengawal Kebijakan Pemerintah dan keadilan (LP.K-P-K)  M.Toha mengapresiasi Polres Mukomuko dalam penindakan tambang illegal ini, sehingga tidak menunggu waktu lama Lokasi galian C tanah uruk yang berada di Lokasi Kebun Masyarakat Desa (KMD) Desa Ujung Padang telah dilakukan penyegelan.

Artinya Penyelidikan yang dilakukan oleh Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Polres Mukomuko sedang melakukan penyelidikan atas aktivitas tambang di wilayah Kota Mukomuko.

“Proses penyelidikan Ini adalah manifestasi dari wajah Polri yang Presisi. Artinya responsif, terukur dan akurat. Kami apresiasi penuh ketegasan Polres Mukomuko untuk membuka tabir dibalik polemik IUP di Mukomuko,” ujar Toha, Ketua LP.K-P-K Mukomuko dan juga menjabat sebagai Tim Kusus (TIMSUS) Komisi Nasional LP.K-P-K. 

Untuk diketahui Para pemasok dan penambang dilaporkan ke polisi lantaran material proyek berasal dari tambang galian C yang diduga kuat tidak berizin sehingga melanggar intruksi Presiden RI nomor 17 tahun 2012 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi tahun 2012.

Kemudian melanggar Undang-undang (UU) nomor 3 tahun 2020 Jo UU nomor 4 tahun 2009 tentang penambangan mineral dan batubara, melanggar UU nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara serta melanggar Keppres nomor 74 tahun 2001 pasal 9 ayat 1 dan ayat 2. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *