MUKOMUKO-Proses hukum atas dugaan praktik ilegal mining tanah uruk yang digunakan dalam proyek perkebunan kelapa sawit milik Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko di Desa Ujung Padang, Kecamatan Kota Mukomuko, terus bergulir. Dalam surat resmi Polres Mukomuko Nomor: B/SL/VII/Res.5.5./2025/Reskrim tanggal Juli 2025, pihak penyidik menyatakan bahwa perkara telah memasuki Penyidikan Tahap Kedua.
Surat yang ditujukan kepada Ketua LP-KPK Mukomuko, M. Toha, menegaskan bahwa penyidik telah melakukan gelar perkara dan meminta keterangan dari pihak Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, termasuk dari Kabid Minerba dan pihak Bumi Ahli Muda, selaku subkoordinator Pengusahaan Mineral Bukan Logam dan Batuan. Selanjutnya, penyidik akan memanggil sejumlah pejabat pusat, termasuk Dirjen Perkebunan Kementan RI, pihak BPDPKS, serta Ahli Pertambangan Minerba dari Kementerian ESDM.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kapolres Mukomuko AKBP Riky Crisma menegaskan bahwa proses penyelidikan masih terus berjalan dan pihaknya tengah menunggu keterangan ahli pertambangan yang saat ini juga sedang menangani kasus lain.
“Proses masih lidik, masih menunggu keterangan ahli karena yang bersangkutan sedang menjadi ahli kasus lain dan sedang disidangkan. Ahli meminta waktu jadwal kepada penyidik pertengahan bulan untuk dimintai keterangan,” jelas Kapolres.
Lebih lanjut, Kapolres juga menyampaikan bahwa keterangan dari pihak ESDM Provinsi telah diklarifikasi dengan penyidik, dan menyatakan komitmen kuat Polres Mukomuko untuk menindak tegas pelanggaran hukum yang terjadi.
“Komitmen Polres Mukomuko, jika itu memenuhi unsur tindak pidana, maka akan diproses secara tegas dan sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Pernyataan ini sekaligus menepis keraguan publik soal komitmen kepolisian dalam menangani dugaan penambangan ilegal yang kian marak dan kerap diduga melibatkan oknum aparatur.
Pihak pelapor dari LP-KPK, M. Toha, menyatakan akan terus mengawal proses hukum kasus ini agar menjadi pembelajaran bagi seluruh pelaksana proyek pemerintah di Mukomuko agar tidak bermain-main dengan hukum dan lingkungan.
“Ini bukan hanya soal tanah uruk, tapi tentang integritas dan tanggung jawab anggaran publik. Jangan sampai dana negara justru menghidupi kejahatan lingkungan,” ujar Toha.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena diduga terdapat penggalian tanah uruk dalam jumlah besar tanpa izin tambang resmi, yang digunakan untuk proyek negara. Jika terbukti, para pihak yang terlibat dapat dijerat dengan UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020 dan dikenakan sanksi pidana berat. (Red)






