Mukomuko, 27 Mei 2026 — Perselisihan adat di Desa Ujung Padang makin terang. Keputusan Pengurus Kaum So Andeko yang mengeluarkan 9 orang anak cucu keturunan sah, mengubah aturan sendiri, dan menguasai aset berupa Kebun Masyarakat Desa (KMD), kini secara tegas dinyatakan sebagai kejahatan kekuasaan murni — penyalahgunaan wewenang, penindasan, dan pelanggaran berat hak dasar adat. Penilaian ini datang dari anak cucu adat, hingga orang tua adat, sependapat: ini bukan penegakan adat, tapi kejahatan yang berkedok adat.
Apa Itu Kejahatan Kekuasaan di Sini?
Definisi jelas: memegang jabatan adat, lalu memakai kekuasaan itu bukan untuk melindungi warga, tapi untuk menguasai, menindas, dan menyingkirkan siapa saja yang berani bertanya atau berbeda pendapat
Fakta yang terbukti:
Mengeluarkan anak cucu sah tanpa dasar, tanpa prosedur, tanpa musyawarah — melanggar hukum adat tertinggi: “keturunan tidak boleh dibuang”
Menguasai kebun masyarakat, hasil panen, dan hasil panen nya tidak jelas (dikuasai sekelompok orang) tanpa laporan, tanpa persetujuan, milik bersama dijadikan milik segelintir orang
Menuduh orang lain “langgar etik”, padahal pengurus sendiri yang paling banyak melanggar etik dan prinsip keadilan
“Ini namanya kejahatan kekuasaan. Pakai baju adat, pakai jabatan Penghulu, tapi tujuannya cuma satu: berkuasa sendiri, nikmati sendiri, dan buang siapa saja yang menghalangi. Adat dijadikan alat kejahatan,” tegas pernyataan bersama anak cucu kaum.
Toha : Ini Kejahatan, Bukan Kesalahan Biasa
“Kami teliti semua bukti. Keputusan mengeluarkan anggota, cara kerja pengurus, pola penguasaan lahan — semuanya masuk kategori kejahatan kekuasaan. Tidak ada dasar sah, semua sepihak, semua merugikan orang banyak. Mereka tidak lagi memimpin adat, mereka sedang menjajah adat sendiri.”
Beliau menekankan: kejahatan ini berbahaya karena dilakukan atas nama adat, seolah-olah benar, padahal merusak tatanan, memutus hubungan darah, dan merampas hak warisan leluhur.
Korban Bukan Salah, Tapi Berani Jujur
Kesembilan orang yang dibuang dari kaum dan seluruh anak cucu yang protes, mereka bukan pembangkang. Mereka korban kejahatan ini.
“Kami cuma tanya: ‘Di mana laporan uang adat? Kenapa masyarakat tidak diberitahu hasil pengelolaan kebun masyarakat desa?’ Jawabannya: kami dikeluarkan. Itu jelas kejahatan — bungkam kebenaran dengan kekuasaan,” kata salah satu anak cucu kaum Thedy Alvian Toni
Tuntutan: Kejahatan Harus Dihentikan & Dipertanggungjawabkan
Masyarakat dan LP KPK menuntut tegas:
1. Batalkan semua keputusan sepihak, kembalikan hak penuh mereka yang dibuang
2. Bebaskan jabatan pengurus dan Penghulu yang terbukti melakukan kejahatan kekuasaan
3. Periksa dan pertanggungjawabkan seluruh pengelolaan tanah dan kekayaan kebun masyarakat selama ini
4. Adat dikembalikan ke jalur asal: musyawarah, adil, milik semua anak cucu
“Kejahatan kekuasaan tidak boleh menang. Adat kami suci, jangan sampai ternoda oleh ulah segelintir orang yang haus kuasa. Keadilan harus ditegakkan, kejahatan harus dihukum sesuai aturan adat dan hukum negara,” tutup kesembilan anak cucu yang dikeluarkan
Kasus ini kini bukan lagi sekadar perselisihan adat, tapi perjuangan membebaskan adat dari jeratan kejahatan kekuasaan yang sudah terlalu lama merajalela. (Red)






