Home / DAERAH / Ahli Hukum Pidana Ingatkan: Gelar Perkara Adalah Kunci, Bukan Lempar Tanggung Jawab ke Jaksa

Ahli Hukum Pidana Ingatkan: Gelar Perkara Adalah Kunci, Bukan Lempar Tanggung Jawab ke Jaksa

MUKOMUKO – Penanganan dugaan penggelapan aset Kebun Masyarakat Desa (KMD) Desa Ujung Padang kembali menjadi perhatian publik setelah muncul sorotan terhadap salah satu poin dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) ke-6 yang diterbitkan Satreskrim Polres Mukomuko.

Sorotan tersebut muncul pada poin 4 SP2HP yang menyebutkan bahwa penyelidik akan melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna menentukan ada atau tidaknya tindak pidana dan membangun konstruksi perkara.

Ketua LSM LP K-P-K, M. Toha, mempertanyakan redaksi tersebut karena dinilai dapat menimbulkan tafsir bahwa penentuan awal adanya tindak pidana dilakukan melalui koordinasi dengan jaksa, bukan melalui mekanisme gelar perkara internal penyidik sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana dan Peraturan Kepolisian.
“Kami bukan mengintervensi penyidikan, tetapi ingin mengingatkan agar mekanisme hukum berjalan sesuai aturan.

Dalam perkara pidana, menentukan ada atau tidaknya tindak pidana itu melalui proses penyelidikan, alat bukti, dan gelar perkara internal penyidik. Bukan lebih dahulu meminta penentuan kepada jaksa,” tegas M. Toha.

Menurutnya, publik perlu mendapatkan kepastian bahwa penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum agar tidak menimbulkan polemik ataupun keraguan masyarakat terhadap profesionalitas penanganan kasus tersebut.

Ahli Pidana: Penentuan Tindak Pidana Domain Penyidik

Seorang ahli hukum pidana yang dimintai tanggapan menjelaskan bahwa secara normatif, mekanisme penentuan ada atau tidaknya tindak pidana memang merupakan kewenangan penyidik melalui forum gelar perkara.

Ia merujuk pada Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, khususnya Pasal 27, yang menegaskan bahwa untuk menentukan suatu peristiwa sebagai tindak pidana harus dilakukan gelar perkara.

“Dalam sistem KUHAP, penyelidikan dan penyidikan merupakan domain penyidik Polri. Gelar perkara menjadi forum resmi untuk menentukan apakah suatu peristiwa dapat ditingkatkan menjadi tindak pidana, termasuk menentukan ada tidaknya tersangka,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa penetapan tersangka tidak dapat dilakukan secara sembarangan karena harus berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.

“Penetapan tersangka harus berdasarkan dua alat bukti yang cukup dan melalui mekanisme hukum yang sah. Karena itu, gelar perkara menjadi tahapan penting sebelum penyidik mengambil keputusan hukum,” tambahnya.

Koordinasi dengan Jaksa Dinilai Lebih Tepat Setelah Penyidikan.

Ahli pidana tersebut juga menjelaskan bahwa koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum memang dikenal dalam praktik penanganan perkara modern, terutama untuk memperkuat konstruksi pasal dan menghindari bolak-balik berkas perkara.

Namun secara formal, koordinasi tersebut lazim dilakukan setelah perkara naik ke tahap penyidikan dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dikirim kepada kejaksaan.

Hal itu merujuk pada Pasal 109 KUHAP yang mengatur bahwa penyidik memberitahukan dimulainya penyidikan kepada penuntut umum.

“Secara teoritis hukum acara pidana, penentuan awal adanya tindak pidana tetap merupakan hasil gelar perkara internal penyidik. Sedangkan jaksa masuk dalam tahapan pra-penuntutan setelah penyidikan dimulai,” terangnya.

LP K-P-K Minta Penyidik Profesional dan Transparan

LSM LP K-P-K menegaskan bahwa kritik terhadap poin SP2HP tersebut bukan untuk melemahkan penyidik, melainkan sebagai bentuk pengawalan publik agar perkara berjalan sesuai koridor hukum.

M.Toha berharap penyidik tetap profesional, independen, dan tidak menimbulkan kesan bahwa penentuan status pidana bergantung pada pihak di luar mekanisme internal penyidikan.

“Kami hanya ingin memastikan perkara ini ditangani secara benar, profesional, dan transparan. Karena masyarakat menunggu kepastian hukum, bukan ketidakjelasan proses,” ujarnya.

Ia juga menilai, dengan telah diperiksanya puluhan saksi serta adanya pengecekan lokasi dan pengukuran lahan oleh Kantor Pertanahan, maka perkara tersebut sudah semestinya dapat diuji melalui gelar perkara untuk menentukan arah penanganan selanjutnya.

“Kalau alat bukti sudah cukup, tentu publik berharap ada keberanian hukum untuk menentukan status perkara secara jelas. Jangan sampai proses panjang ini justru menimbulkan pertanyaan baru di tengah masyarakat,” tutup M.Toha.