Home / DAERAH / Tanpa Dasar & Tanpa Musyawarah, 9 Anak Cucu Kaum So Andeko Dibuang

Tanpa Dasar & Tanpa Musyawarah, 9 Anak Cucu Kaum So Andeko Dibuang

Mukomuko, 27 Mei 2026 — Keputusan Pengurus Kaum So Andeko Desa Ujung Padang mencatat noda hitam dalam sejarah adat setempat. Sembilan orang anak cucu keturunan sah secara sepihak dicabut keanggotaan dan diusir dari kaum, tanpa ada musyawarah adat, tanpa sidang pembelaan, dan dilakukan dengan cara yang sangat zalim serta bertentangan dengan seluruh aturan leluhur. Fakta ini makin menguatkan tuduhan bahwa kebijakan yang diterapkan hanyalah bentuk penyalahgunaan kekuasaan semata.

Diputus Sendiri, Tanpa Libatkan Siapa Pun. 

Aturan dasar adat Mukomuko dan Kaum So Andeko tertulis jelas: “Setiap keputusan besar, apalagi yang menyangkut nasib anak cucu, hak, dan keanggotaan, wajib diambil lewat musyawarah adat besar, melibatkan Penghulu, Kepala Kaum, Ninik Mamak, dan perwakilan warga. Tidak boleh diputuskan oleh segelintir orang saja.”

Namun yang terjadi sebaliknya:
Raapat hanya dihadiri kalangan pengurus inti dan Penghulu saja , warga tidak diberi tahu

Tidak ada pemaparan tuduhan, tidak ada kesempatan bagi mereka (anak cucu) yang dituduh untuk membela diri

Keputusan sudah jadi dan disebar, baru kemudian diketahui orang banyak melalui pengumuman di masjid

Alasan yang dipakai: “melawan kebijakan”, padahal faktanya mereka hanya berani menuntut transparansi lahan dan kekayaan masyarakat yang selama ini dikuasai tanpa arah dan hasil yang jelas oleh mereka.

“Keputusan ini cacat sejak awal. Tanpa musyawarah, itu bukan keputusan adat, itu perintah penguasa. Cara kerjanya zalim, memutus nasib orang seenaknya, seperti musuh bukan seperti darah daging sendiri,” tegas pernyataan anak cucu yang terzalimi

Anak Cucu Tidak Boleh Dibuang”, Aturan Ini Dilanggar Parah

Prinsip paling sakti dalam adat: Anak cucu keturunan sah adalah bagian tak terpisahkan dari kaum. Hak melekat sejak lahir, tidak bisa dicabut atau dihapus, kecuali ada pelanggaran berat yang dibuktikan terang benderang lewat sidang adat.

Di sini, tidak ada satu pun pelanggaran yang terbukti. Mereka yang dikeluarkan dari kaum justru orang-orang yang selama ini aktif, dalam membela hak masyarakat berupa kebun masyarakat yang selama ini dikelola tanpa arah dan hasil yang tidak jelas, dan berjuang supaya adat dijalankan benar.

“Kami tidak mencuri, tidak melanggar aturan, kami cuma bertanya: ‘Uang kebun masyarakat ke mana? Kebun siapa di kelola? Kenapa hasil kebun tidak dilaporkan pada masyarakat?’ Jawabannya kami diusir. Itu namanya kezaliman murni,” ujar Heru salah satu korban yang terkena sanksi.

LP KPK: Ini Kejahatan, Bukan Penegakan Adat
Ketua LP KPK M. Toha menegaskan fakta ini makin jelas:

“Mengeluarkan anggota tanpa musyawarah, tanpa dasar, dengan cara sepihak dan kasar — jelas kejahatan kekuasaan dan pelanggaran kode etik terberat. Adat itu musyawarah, adat itu keadilan. Kalau diputus sendiri, zalim, dan membuang anak cucu sendiri, berarti mereka sudah keluar dari jalur adat. Keputusan itu batal mutlak, tidak sah, dan harus dibatalkan seketika.”

Warga: Kami Tidak Akan Terima Penindasan

Seluruh anak cucu kaum menolak mentah-mentah keputusan itu. Mereka menegaskan: meski dikeluarkan secara sepihak dan zalim, darah daging dan hak asal-usul mereka tidak hilang.

“Kami tetap anak So Andeko, tanah ini tanah kami. Keputusan zalim tanpa musyawarah itu tidak ada harganya. Kami tuntut dibatalkan, kami tuntut pengurus yang zalim bertanggung jawab, dan kami kembalikan adat kami yang sejati: adil, musyawarah, dan melindungi semua anak cucu,” tegas perwakilan warga.

Kasus ini makin membuka mata: di Ujung Padang, adat sedang dirusak oleh mereka yang seharusnya menjaganya, dan kezaliman berkedok kekuasaan sedang dilawan habis-habisan oleh anak cucu yang cinta keadilan. (Red)