Home / DAERAH / Cacat Prosedur, Ketua Masjid Temui Kades Minta Batalkan SK Pengeluaran Anak Cucu

Cacat Prosedur, Ketua Masjid Temui Kades Minta Batalkan SK Pengeluaran Anak Cucu

MUKOMUKO— Sejumlah tokoh Orang Tua Tanam dan unsur pemuka masyarakat menegaskan Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan Pengurus Kaum So Andeko untuk mengeluarkan 9 orang anak cucu tidak sah dan cacat prosedural. Menindaklanjuti hal itu, Ketua Masjid Desa Ujung Padang berencana segera menemui Kepala Desa guna meminta SK tersebut dicabut atau dinyatakan tidak berlaku demi mencegah konflik meluas.

Dikatakan orang tua tanam (orang tua kaum) Wan Yas mengatakan pemilihan penghulu adat Tanpa musyawarah mufakat: Ditetapkan sepihak, tidak dibahas dalam pertemuan kaum secara terbuka.

Dia juga menilai Bertentangan aturan adat. Hak keturunan tidak bisa dicabut semata oleh pengurus tanpa alasan jelas karena bertentangan hukum negara bahkan Melanggar prinsip persamaan hak dan keadilan.

“Kalau prosedurnya benar, dasar hukumnya kuat, kami terima. Tapi ini jelas tergesa-gesa, sepihak, dan lembaga yang menerbitkan sudah habis masa tugasnya. Tidak bisa dipakai mengatur hak orang lain,” tegas orang tua tanam wan yas saat  rapat bersama anak cucu limo sukung .

Ketua Masjid Al-Muttaqin, Rasmaidi, menyatakan akan mendatangi kantor desa.

“Sebagai tempat ibadah, kami wajib menjaga kerukunan. SK ini sudah bikin suasana panas. Kalau dibiarkan, bisa jadi pemicu bentrokan. Saya akan sampaikan ke Kades agar segera nyatakan SK itu tidak berlaku, sampai ada keputusan lembaga adat yang sah nanti.”tegas ketua masjid Al-Muttaqin Desa Ujung Padang Rasmaidi.

Langkah ini juga didukung tokoh agama dan warga yang khawatir keributan akan merusak kebersamaan di desa.

Kepala Desa Ujung Padang melalui Sekretaris Desa Mulyono mengaku sudah menerima laporan ketidaksesuaian dokumen tersebut. Untuk saat ini kepala desa segera ketemu dengan seandeko.

“Untuk saat ini kades mau ketemu dengan seandeko dulu”singkat Mulyono. (Red)