TAHUN 2008 SAYA GARAP DENGAN KERINGAT, SEKARANG DIKUASAI ORANG” — AGUS SUPARMIN TEMPUH JALUR HUKUM PERTAHANKAN HAK ATAS LAHANNYA!
MUKOMUKO, 16 September 2026 — Air mata dan keringat yang diteteskan selama belasan tahun ternyata tidak cukup melindungi hak seorang warga atas tanah yang ia olah dari hutan belantara menjadi lahan produktif. Agus Suparmin (52), warga Desa Rawa Mulya, Kecamatan XIV Koto, Kabupaten Mukomuko, bercerita dengan penuh kepahitan: tanah yang ia buka dan garap sejak tahun 2008 dengan keringat sendiri, kini diduga dikuasai pihak lain secara sepihak.
SEJARAH PENDRAGANGAN YANG SANGAT SAKIT
“Tahun 2008 saya garap dengan keringat, sekarang dikuasai orang.” — begitulah singkatnya kisah Agus yang menyayat hati.
Apa yang telah Agus lakukan sejak 2008:
1. Lahan berupa hutan belantara dan rawa dibukanya dengan tangan sendiri — menebas, membakar, memagar dengan kawat berduri, membuat parit/siring
2. Ditanami padi, jagung, ubi kayu, kacang tanah, dan sayuran — semuanya diurus dengan keringat sendiri
3. Sejak awal 2010, ia menanam 480 batang kelapa sawit yang dirawat selama 13 tahun hingga berproduksi dan menghasilkan
4. Luas lahan: 44.850 m² (±4,48 hektare) di Desa Rawa Mulya, dengan Surat Izin Garap yang diketahui Kepala Desa tahun 2012
AGUS TIDAK DIAM — TEMPUH JALUR HUKUM
Agus tidak menyerah. Dengan dukungan LBH Bhakti Alumni Unib Cabang Mukomuko (Kuasa Hukum: Adv. Ali Akbar, S.H., Adv. Hendra Taufik Hidayat, S.H., dan Adv. Anang Hasim, S.H.), ia menggugat ketiga pihak tersebut serta menarik Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Mukomuko sebagai Turut Tergugat.
Sidang perdana berlangsung 10 September 2026 di Pengadilan Negeri Mukomuko. Majelis hakim memerintahkan mediasi yang dijadwalkan pada Rabu, 16 September 2026.
PESAN AGUS UNTUK PARA TERGUGAT
“Saya tidak meminta tanah orang. Saya hanya mempertahankan tanah yang saya buka dari hutan, yang saya beri keringat selama belasan tahun. Jika hasil keringat sendiri pun bisa diambil orang begitu saja, di mana lagi rakyat harus mencari keadilan?”
“Mereka datang saat sawit berbuah lebat. Saat tanah masih hutan belantara, di mana mereka? Saat saya berjuang sendirian, di mana mereka? Jangan biarkan keringat rakyat diambil orang lain!”
Kasus Agus Suparmin adalah cermin pahit yang dialami banyak petani di Mukomuko: mengolah tanah bertahun-tahun dengan keringat, lalu diambil pihak lain saat nilainya sudah tinggi. Semoga kebenaran dan keadilan berpihak pada mereka yang benar-benar menggarap, bukan pada mereka yang hanya datang mengambil hasil.
“Tanah yang diberi keringat, tidak boleh diambil oleh tangan yang tidak pernah menanam.” (Red)






